Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Satpol PP Pemilik Sabu Keberatan Dakwaan Jaksa
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-11-2015 | 11:29 WIB
sidang-satpol-sabu.jpg Honda-Batam
Hadi Susanto saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Hadi Susanto bin Sutrisno (35) oknum ASN yang bertugas di Satpol PP Kota Tanjungpinang, mengaku keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya dengan pasal berlapis melanggar pasal 112 ayat 1 dalam dakwaan primer dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dalam dakwaan subsider.

Melalui kuasa hukumnya Sri Ernawati, terdakwa Hadi Susanto menyatakan akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU di PN Tanjungpinang, Senin (2/11/2015). "Kami keberatan dan tidak setuju dengan dakwaan JPU, dan kami akan melakukan eksepsi atas dakwan ini," kata Sri.

Jaksa Penuntut Umum, Rabuli Sanjaya SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan, oknum Aparatur Sipil Negara yang bekerja sebagai anggota Satpol PP Kota Tanjungpinan dinyatakan bersalah dan tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu sebanyak satu paket.

Namun, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya, tidak menyebutkan berat serta jenis narkoba yang dimiliki terdakwa Hadi Susanto. 

Dalam uraian dakwaan JPU Rabuli Sanjaya SH, Hadi hanya dikatakan ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang, depan pintu gerbang Hotel Bali, pada Kamis (4/6/2015) sekiter pukul 13.00 Wib. Dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild, dibungkus dengan plastik transparan yang dilapisi dengan tisu warna putih yang ditemukan di dalam boks sebelah kiri motor Suzuki Skywave milik terdakwa.

“Terdakwa Hadi Susanto, kami dakwa melanggar pasal 112 ayat 1 dalam dakwaan alternatif pertama dan pasal 127 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar Rabuli Sanjaya.

Dari pengakuan terdakwa, satu paket narkoba jenis sabu itu dibeli dari Yunus Alias Ical Bin Kamardin (diadili secara terpisah) seharga Rp 300 ribu. 

Atas pernyataan terdakwa dan kuasa hukumnya, Ketua Majelis Eriyusman SH dan anggotanya Sugeng Sudrajat SH dan Zulfadli SH menyatakan, akan kembali melanjutkan persidangan terdakwa pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.

Editor: Dodo