Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sabu 4,14 Gram Antar Helmi Huni Penjara 4 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-11-2015 | 10:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan terdakwa Helmi Vinatra alias Hel bin Syahfrinal (26). Putusan dibacakan Majelis Hakim Bambang Trikoro SH beserta anggotanya Windi Ratna Sari SH dan Afrizal SH, dalam persidangan, Senin (2/11/2015).

Dalam putusannya, Bambang menyatakan, terdakwa Helmi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu. Perbustan terdakwa dikatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan ini, lebih ringan 1 tahun dari  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiyawan SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta  subsider 2 bulan penjara. 

Atas putusan tersebut, Helmi menyatakan menerima, demikian juga Jaksa Penuntut Umum. 

Sebelumnya, Helmi ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang atas kepemilikan 4,14 gram paket  sabu yang dipesan dan dibeli seharga Rp 3 Juta dari seseorang bernama Heri (DPO) di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang No. 34 RT 03 RW 10 Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Selasa (21/4/2015) lalu. 

Editor: Dodo