Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tarik Ulur Ranperda Parkir Kota Batam
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 28-07-2011 | 13:42 WIB
Nuryanto.gif Honda-Batam

Nuryanto, Wakil Ketua Pansus Ranperda Parkir Kota Batam. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) parkir yang telah ditetapkan pada 20 Juli 2011, tiba-tiba terhambat proses pembahasan akibat belum tercapainya beberapa nilai dan target yang akan dipatok melalui perda nanti.

"Kita akan lakukan penghitungan kembali bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, agar terjadi target dan kesepakatan dapat dilakukan nantinya," ujar Nuryanto, Wakil Ketua Pansus Ranperda Parkir, Kamis, 28 Juli 2011.

Nuryanto mengatakan potensi ranperda ini dapat memberikan pemasukan besar untuk Batam sebesar Rp2,6 miliar per tahun, dibanding sebelumnya yakni sebesar berkisar pada angka Rp1,1 miliar per tahun.

Menurutnya, potensi ini diperoleh dari retribusi parkir berlangganan sebanyak 282.138 kendaraan roda dua (motor), 62.308 kendaraan roda empat, serta sekitar 1.000 kendaraan jenis bus. Dengan tarif berlangganan sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor,  Rp2.000 untuk roda empat dan Rp3.000 untuk bus setiap harinya.

Melalui Ranperda Parkir ini, pansus juga mengusulkan bagi penggunaan tempat parkir yang hanya dengan hitungan 15 menit tidak dipungut biaya parkir. Namun ranperda ini, tidak diberlakukan secara umum di seluruh kawasan tempat parkir dan hanya berlaku di tempat umum dan tempat parkir yang dikelola oleh pemerintah.

"Kalau tempat parkir yang dikelola swasta, payung hukumnya hanya mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako). Adanya dua peraturan berbeda inilah yang dikhawatirkan semakin menjadikan penerapan perda parkir tidak efektif. Kita berharap Perwako nantinya tidak berbenturan dengan Perda Parkir," pungkasnya.