Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Penyelundup Burung Langka Hanya Divonis 6 Bulan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 28-07-2011 | 11:47 WIB
kakatua.jpg Honda-Batam

Kakatua jambul kuning, salah satu spesies langka yang hendak diselundupkan ke Singapura.

BATAM, batamtoday - Dua terdakwa kasus penyelundupanan burung langka Bahtior Kahrov, warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Oma Komarudin asal Jawa Barat hanya dihukum penjara selama enam bulan. Padahal mereka telah merugikan negara hingga Rp800 juta.

Perilaku kedua terdakwa dapat mengancam kepunahan dari satwa langka yang mana ambisi manusia ingin memiliki tetapi tidak memperdulikan populasinya di habitat asalnya. Padahal pada Undang-Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terdakwa mendapatkan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Persidangan digelar pada Selasa, 26 Juli 2011 sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Melinda, SH. Setelah jeda beberapa menit, Majelis Hakim langsung sepakat memvonis terdakwa hukuman penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan. Sedangkan barang bukti burung langka dikembalikan kepada negara.

Dijelaskan Saiman, Humas Pengadilan Negeri Batam yang juga ketua Majelis Hakim dalam persidangan pada Rabu, 27 Juli 2011, vonis yang dijatuhkan karena terdakwa hanya bertindak sebagai kurir saja.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa hanya kurir," kata Saiman.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Barelang, Rabu, 30 Maret 2011 lalu sekitar pukul 17.45 WIB berhasil mengamankan Bahtior Kahrov dan Oma Komarudin berikut puluhan satwa langka jenis burung.

Adapun jenis satwa langkah itu, sebut Aries antara lain burung kakatua sebanyak dua ekor, kakatua putih merah 12 ekor, burung kecil warna merah lima ekor, kasuari dua ekor, kasuari warna hijau enam ekor, kasuari warna coklat dua ekor, kakatua kepala kuning tujuh ekor, Nuri hitam merah enam ekor, Bayan lima ekor dan kakatua putih tiga ekor.

"Jumlahnya lebih kurang ada sekitar 50 an burung dengan total kerugian mencapai Rp800 jutaan," ungkap Kompol Aries, Kasat Reskrim Polresta Barelang.

"Tersangka sudah kita amankan ke Mapolresta Barelang dan untuk satwa langka, sementara kita titipkan di konservasi hewan yang berada di Sekupang," tambah Aries.

Dari kedua tersangka itu, lanjut Aries, otak pelakukanya masih mengarah ke Oma Komarudin, sedangkan Bahtior Kahrov sebagai penyandang dana dan burung tersebut diduga akan dijual ke Singapura.