Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Akui Ada 14 Perda 'Mandul' di Batam
Oleh : Gokli
Sabtu | 31-10-2015 | 12:07 WIB
perda-mandul.jpg Honda-Batam
Dialog bertema "Harapan dan Tantangan Kedepan" antara DPRD Batam dengan insan pers. Sebanyak 14 perda masih mandul implementasinya. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejak tahun 2000-2015, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam telah menelurkan sebanyak 139 Peraturan daerah (Perda). Tetapi, 14 Perda belum jalan sesuai harapan atau mandul.

Hal ini diungkap dalam dialog bertema "Harapan dan Tantangan Kedepan" antara DPRD Batam dengan insan pers di ruang serba guna Kantor DPRD Batam. Dialog itu merupakan rangkaian peringatan hari jadi DPRD Batam ke-15.

Ketua Komisi I, Nyanyang Haris Pratamura, mengakui pengawasan yang mereka lakukan terhadap pelaksana anPerda belum maksimal. Menyusul masih ada sejumlah Perda yang belum tersosialisasikan kepada masyarakat.

"Dari 139 Perda, ada 14 yang mandul. Harusnya Satpol PP lebih tegas lagi menegakkan Perda ini," kata dia, seakan DPRD Batam tak mau disalahkan soal Perda mandul itu. Baca: CCTv Hanya Termaktub di Perda Tapi Tak Terpasang di Persimpangan Jalan

Nyanyang menjelaskan, sejumlah Perda yang belum bisa ditegakkan Satpol PP Batam, soal Ketertiban Umum, Perda CCTv, Perda Menara/Tower, Pajak Reklame dan Retribusi Parkir.

"Khusus retribusi parkir sangat amburadul, masih perlu dievalusi," ujarnya.

Ditambahkan Ketua Komisi IV, Riki Indrakary, dari 14 Perda mandul, empat diantaranya inisiatif DPRD dan 10 usulan Pemko Batam. Menurutnya, percuma Perda itu dilahirkan tetapi tidak dijalankan dengan semestinya.

"Kita lihat saja perda ketertiban unum, soal Tipiring (Tindak Pidana Ringan) masih Polisi yang jalankan. Peran Satpol PP sebagai penegak perda dimana?," kata Riki.

Sementara mengenai Perda Perlindungan Anak, sambung Riki, pihaknya sudah menyurati Dinas Sosial (Dinsos) Batam agar membentuk Satgas Pengawasan terhadap Panti Sosial, yang melibatkan perangkat RT/RW.

"Perta IMTA juga belum maksimal. Sekalipun MEA diberlakukan, IMTA bagi tenaga kerja asing tetap harus jalan," katanya.

Editor: Dodo