Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2015

Komite III DPD Apresiasi Kesigapan Pemerintah Tangani Trargedi Crane dan Mina
Oleh : Surya
Jum'at | 30-10-2015 | 08:44 WIB
hardi_hood.jpg Honda-Batam
Hardi Selamat Hood, Ketua Komite III DPD RI.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite III DPD RI secara jujur mengapresiasi kesigapan pemerintah Indonesia dalam penanganan tragedi jatuhnya crane di Masjidil Haram maupun tragedi Mina yang menimbulkan jiwa 141 orang.

"Atas tragedi dan musibah tersebut, Komite III DPD RI sangat prihatin dan turut berduka cita bagi para jamaah yang menjadi korban. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali," kata Hardi Selamat Hood, Ketua Komite III DPD RI di Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Hal itu disampaikan Hardi saat melaporkan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji berkaitan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2015 di dalam Rapat Paripurna DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad.

Terkait kedua tragedi tersebut, menurut Hardi, pendapat yang berkembang di masyarakat menilai pemerintah terkesan lamban dalam menangani tragedi jatuhnya crane di Masjidil Haram maupun tragedi Mina, tapi Komite III tetap berpendapat lain.

"Komite III DPD RI secara jujur mengpresiasi kesigapan pemerintah Indonesia dalam penanganan kedua tragedi tersebut," katanya.

Selain kedua musibah diatas, lanjut Hardi, Komite III DPD menemukan masalah lain yang luput dari perhatian, yaitu kasus terbakarnya salah satu kamar di pemondokan 403 Mekkah akibat jamaah haji memasak nasi menggunakan rice cooker yang ditinggalkan dalam keadaan hidup.

"Tim pemanatau Haji DPD RI mendapatkan pengaduan dari para jamaah yang menghuni pemondokan 403, bahwa sejak kejadiaan kebakaran tersebut air dan listrik mati selama beberapa hari sehingga menyulitkan jamaah beraktifitas dan beribadah," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengawasan ini, Komite III DPD RI memberikan 10 rekomendasi kepada DPR RI untuk penyempurnaan pelaksanaan ibadah haji berikutnya.

"Komite III DPD RI melalui Sidang Paripurna ini memohon kepada Pimpinan dan Anggota DPD RI yang terhormat menyetujui hasil pengawasan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2015 untuk selanjutnya diserahkan ke DPR," katanya.

Adapun 10 rekomendasi tersebut, antara lain mendorong pemerintah dalam menetapkan kuota haji melakukan diplomasi terhadap pemerintah Arab Saudi.

Mendesak pemerintah dan DPR merevisi pasal 21 UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dengan menambahkan ketentuan batas waktu minimal 12 bulan dalam penetapan BPIH.

Mendorong pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penyempurnaan kebijakan pembangunan asrama haji serta kelengkapan sarana prasarananya.

Mendorong Kementerian Agama dan Kementerin Keuangan membuat peraturan bersama mengenai Standar Biaya Khusus bagi petugas ibadah haji di Arab Saudi.

Editor: Surya