Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hajar Istri, Pria Ini Terancam Dibui dan Digugat Cerai
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 29-10-2015 | 12:23 WIB
sidang-falia.jpg Honda-Batam
Falia tertunduk saat mendengar jaksa membacakan dakwaannya. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa La Ode Falia bin La Ode Mado (27) hanya dapat menyesali perbuatannya, memukuli isterinya, Wa Rafiah, saat mabuk. Selain dihadapkan ke meja hijau atas kasus kekerasan dalam rumah tangga, terdakwa juga terancam ditinggalkan isterinya, karena digugat cerai.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Falia dilakukan, Majelis Hakim ‎yang diketuai Afrizal SH, dan Jaksa Penuntut Umum Rabuli Sanjaya SH dari Kejaksaan Negeri, di PN Tanjungpinang, Rabu (28/10/2015). 

Dalam dakwaan JPU, Falia disangka melakukan pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT), sebagaimana dakwaan tunggal melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam uraian dakwaan JPU menyebut kekerasan terhadap Wa Rafia terjadi sekitar pukul 20.30 WIB pada Minggu (30/8/2015) di rumah korban Jalan Taman Bahagia, RT02/RW 07 Kota Tanjungpinang.

Sebelum kejadian pemukulan, Rafia ‎menelepon terdakwa untuk pulang karena sudah larut malam. Namun terdakwa tidak kunjung pulang. Satu jam kemudian, korban kembali menelepon dan saat itu terdakwa menyatakan akan pulang.

‎"Ketika pulang dalam keadaan mabuk, terdakwa langsung masuk ke kamar dan melempar kunci motor kepada korban yang saat itu, sedang tidur dengan anaknya," kata Rabuli. 

Saat itu, korban diam saja, kemudian terdakwa kembali meminta Rafia mengambilkan air minum. Ketika air minum diambil dan diserahkan, terdakwa kembali melempar korban dengan gelas namun tidak mengena.

"Selanjutnya, terdakwa juga langsung memukul bibir korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan, korban langsung terjatuh dan meminta tolong dengan berteriak, namun terdakwa menarik tangan korban serta menedang korban sebanyak dua kali dengan kaki kananya, sehingga korban kembali terjatuh, sambil menyuruh korban agar tidak berteriak," ujarnya.

Karena korban masih berteriak minta tolong,‎ dan membuat terdakwa geram, terdakwa Falia kembali memukul mata korban sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya korban berlari keluar rumah dan meminta tolong warga setempat.

"Tidak terima dengan pemukulan yang dilakukan suaminya, selanjutnya Rafiah, melaporkan kejadian yang dialami ke Polisi serta menceraikan suaminya," kata JPU.

Atas dakwaan tersebut, Falia menyatakan menerima dan membenarkan kejadian yang dilakukan, dengan alasan dirinya khilaf karena mabuk berat.

"‎Saya pada saat itu dalam keadaan mabuk berat, Pak Hakim. Jadi saya khilaf dan memukuli istri saya" jawab Falia.

Untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi, Ketua Majelis Hakim Afrizal kembali menunda sidang pada minggu mendatang dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi, guna diperiksa dan diminta memberikan keterangan. 

Editor: Dodo