Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 1 Tahun

Pelaku Illegal Logging di Lingga Hanya Divonis 8 bulan
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 27-07-2011 | 18:37 WIB
ilegal-loggings.gif Honda-Batam

Pembalakan liar. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dituntut satau tahun penjara atas perbutanya,  mengangkut, menguasi, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah-nya Hasil Hutan (SKSHH), seroang terdakwa illegal loging (pembalakan liar) di Lingga, Ishak alias Ucok (34) hanya divonis 8 bulan penjara, denda Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang diketuai Jalili Sairin dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 27 Juli 2011.

Putusan majelis Hakim PN Tanjungpinang ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Junaidi  yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan, atas dakwaan alternatif keempat, melanggar pasal 78 ayat 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf h UU nomor 41 tahun 2000 tentang Kehutanan, jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 53 KUH pidana.

Dalam putusannya, Jalili Sairin menyatakan kalau hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa Ucok merupakan hukuman percobaan atas pembalakan hutan yang dilakukan.          

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum dengan hukuman penjara selama 8 bulan, denda Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan kalau tidak dibayar," ujarnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan, sejumlah barang bukti berupa gergaji mesin gesek, 3 buah pompong, 1 unit mesin Chainsaw, dua unit mesin dompeng, kayu dan barang bukti lainnya, selain 3 rakit dan 1,08 ton kayu olahan jenis rimba yang disita oleh negara, agar dikembalikan pada terdakwa.

Atas putusan ini, terdakwa Ucok dan kuasa hukumnya Herman SH menyatakan menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum Junaidi menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Ucok yang merupakan pengurus di CV Fajar Lingga, yang memiliki sejumlah anak buah ditangkap polisi pada Jumat, 14 Januari 2011 sekitar pukul 16.30 Wib, saat melakukan pengolahaan kayu di dalam pabriknya. Selain Ucok, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya yang merupakan pekerja di tempat tersebut. Sementara pemilik perusahaan CV Fajar Lingga bernama Sudir dinyatakan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lingga.