Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Pendatang Tidak Akan Dapat e-KTP
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 27-07-2011 | 17:43 WIB

JAKARTA, batamtoday - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik (e-KTP) hanya diberikan kepada warga yang secara resmi tercatat dan berdomisili di kelurahan atau desa setempat. Sedangkan bagi warga pendatang, harus memenuhi syarat-syarat pembuatan e-KTP yang telah ditetapkan.

"Saya tegaskan bahwa e-KTP ini hanya bisa diterbitkan pada wajib KTP yang resmi berdomisili di sana. Untuk pendatang harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan," kata Irman, Dirjen  Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri saat meninjau persiapan pelaksanaan e-KTP di Menteng, Jakarta, Rabu (27/7/2011).

Menurut Irman, Kemendagri juga telah mengeluarkan imbaun serupa yang tertuang dalam surat edaran resmi dan berlaku untuk seluruh daerah yang ada di Indonesia. Karena itu, bagi warga  warga pendatang yang ingin mendapatkan e-KTP  di daerah tertentu tentunya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

"Memang di satu pihak ada UU yang mengatakan semua penduduk yang berusia 17 tahun ke wajib mendapatkan KTP, tapi di UU lain juga ada ketentuan bahwa warga yang mau mendapatkan e-KTP harus ada surat pengantar dari RT/RW untuk mendapatkan KTP," katanya.

Sedangkan terkait masih maraknya urbanisasi dari desa ke kota yang menyebabkan banyaknya penduduk ilegal, lanjutnya, bukan tanggungjawab Dukcapil Kemendagri, melainkan tanggungjawab pemerintah daeragh setempat. 

"Kondisi seperti itu harus segera diselesaikan oleh bupati dan walikota masing-masing. Itu perintah Kemendagri. Jadi bukan tugas di Kependudukan dan Catatan Sipil. Mudah-mudahan dengan adanya surat edaran itu, walikota maupun bupati telah memiliki solusi masing-masing," katanya.

Untuk program e-KTP di Jakarta, Kemendagri telah mendistrubusikan 707 komputer di 267 kelurahan di DKI Jakarta pada Rabu (27/7). Untuk daerah lainnya proses pendistribusian akan mulai dilakukan Kamis 28 Juli 2011. Proses pendataan di DKI Jakarta dimulai pada 1 Agustus nanti. Diharapkan awal 2012, seluruh penduduk wajib KTP di DKI sudah mememang e-KTP.