Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Tapera Disahkan pada 2016
Oleh : Surya
Selasa | 27-10-2015 | 09:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Pansus RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) DPR, Yosep Umar Hadi, mengatakan, pembahasan RUU tersebut antara pihaknya dengan pemerintah sudah hampir final. 


Apalagi, secara prinsip pemerintahan Joko Widodo melalui empat menteri yang ditugaskan telah menyatakan dukungannya.

Menurut anggota komisi V itu, RUU ini sudah dibahas sejak periode 2009-2014. Namun, pembahasannya mentok di tingkat I (komisi) karena belum ada kesepakatan soal besaran iuran perumahan.

“Periode lalu sudah selesai tingkat I, raker dengan menteri tinggal satu pasalnya saja yang belum disepakati, soal besaran iuran tabungan perumahan itu. Ada yang minta, 3, 5 dan 15 persen,” kata Yosep, Senin (26/10/2015).

Nah, RUU ini kembali masuk prolegnas prioritas 2015 yang pembahasannya dilakukan Pansus. Dukungan muncul dalam raker perdana yang dihadiri Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono, Kementerian Keuangan, Kemenaker dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami senang karena pemerintah antusias, mendukung penuh pembahasan RUU ini. DIM (daftar inventaris masalah) yang diberikan pada Pansus ini ada sekitar 531 DIM, 413 sudah disetujui. Beberapa masih penyempurnaan substansi, redaksional. Intinya bahwa pemerintah 70 persen sudah setujui pasal demi pasal dalam DIM RUU Tapera,” jelas Yosep

Sedangkan Direktur Jenderal Pembiayaan perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus menyatakan, pembiyaan Tapera berasal dari iuran peserta.

“Jadi iuran para peserta ini akan digunakan untuk membantu para peserta ini dalam memperoleh rrumah. Jadi ini sangat kita perlukan dan positif bagi upaya mengatasi backlog perumahan,” ujar Maurin Sitorus.

RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali diajukan ke DPR sesuai dengan surat Surat Presiden dan Amanat Presiden perihal RUU Tapera. Surat Presiden tertanggal 25 Agustus 2015, nomor surat: R-51/Pres/08/2015, sifat: Sangat Segera, perihal Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, disampaikan bahwa Presiden menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas bersama DPR. 

Editor : Surya