Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Bandar dan Lima Pemain Judi Digaruk Polisi Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 26-10-2015 | 16:12 WIB
tsk-sie-jie-bintan.jpg Honda-Batam
Delapan bandar dan pemain judi Sie Jie yang dibekuk aparat Satreskrim Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Sebanyak delapan orang, sebagai bandar dan pemain judi jenis Sie Jie berhasil digaruk anggota Satreskrim Polres Bintan, di Jalan Raya Tanjunguban km 39, Kangboy Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Bintan pada Sabtu (24/10/2015) lalu.

Tujuh orang digaruk polisi dari Kampung Lome, Kecamatan Gunungkijang, diantaranya Ks (51), Sm  (56) bertindak sebagai bandar Sie Jie, sedang untuk pemain diantaranya Sam (46), Pur (38), Rsm ( 37), Kt (56) dan  Sgn (60). 

Sementara Rs, yang diduga bandar besarnya, tempat Sm dan Ks menyetorkan uang hasil penjualan  Sie Jie,  berhasil ditangkap di kediamannya di Tanjungpinang.

Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan melalui Kanit Buser Inspektur Satu Awal Harahap kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan menyampaikan orang bandar Sie Jie yang pertama kali diamankan atas nama Sm, selanjut dari hasil pengembangan ternyata Sumardi menyetor kepada Ksn, selanjutnya dia pun menyetorkan uang Sie Jie kepada Rsm warga Tanjungpinang.

"Setelah berhasil mengamankan dua bandar Sm dan Ks di wilayah Bintan. Selanjutnya diketahui bandar ternyata berjenjang kepada Rsm warga Tanjungpinang. Maka Rs pun kita tangkap di Tanjungpinang," ungkap Awal, Senin (26/10/2015).

Dari delapan orang yang selain menjadi pemain judi Sie jie, tiga orang masing-masing Rs ( 37), Kt (56) dan  Sgn (60), diduga melakukan tindak pidana judi jenis untung-untungan melalui permaianan batu domino.

"Mereka memainkan permainan batu domino dengan aturan tertentu yang mempertaruhkan uang. Maka selain sebagai pembeli Sie Jie mereka juga bertaruh dalam permainan batu domino. Saat itu juga mereka kita amankan bersama para pemain judi Sie Jie dan bandar lainnya," ujarnya.

Awal menerangkan, dari pengakuan dari para bandar dan pembeli Sie Jie, bisnis haram tersebut sudah dijalankan sejak sekitar enam bulan yang lalu. Omset yang dikelola oleh para bandar judi Sie Jie tersebut, mencapai jutaan rupiah setiap putarannya.

Dari hasil penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sejumlah hendphone,  uang, batu domino, rekapan Sie jie. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya delapan tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan. Dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor: Dodo