Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PKB Dorong Pengesahan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Oleh : Surya
Rabu | 21-10-2015 | 19:33 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam segera disahkan menjadi undang-undang (UU).

RUU yang akan dibahas DPR ini, akan memberikan jaminan kepastian usaha nelayan karena negara hadir untuk melindungi mereka. 

"Dengan RUU itu berarti negara hadir untuk melindungi nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam," kata Daniel, Kapoksi IV DPR dari Fraksi PKB (F-PKB) di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Menurut Daniel, mereka akan mendapatkan asuransi nelayan, asuransi penggaraman, serta tata niaga perikanan yang menguntungkan nelayan, pengusaha dan pemerintah sendiri.

Pernyataan Daniel tersebut disampaikan di diskusi 'Nasib Nelayan dalam Poros Maritim Dunia-Membedah RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang diadakan F-PKB DPR RI.

RUU ini, kata Daniel, akan memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat, karena tidak ada lagi peraturan di bawahnya yang memasung kesejahteraan nelayan, seperti peraturan yang dibuat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini. 

"Nantinya UU ini merupakan instrumen yang digunakan untuk mengeliminasi tumpang tindihnya peraturan atau kebijakan dibidang kelautan dan perikanan," ujarnya. 

Ada beberapa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dinilai merugikan nelayan antara lain Permen KP 56/2014 tentang Pemberhentian Sementara (moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan NKRI. 

Juga Permen KP Nomor 57/2014 tentang larangan Transhipment dan Permen KKP Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. 

Akibat peratura, itu  kata Daniel, maka terjadi pengangguran nelayan ABK sebanyak 103.000 orang, ditambah buruh pengolah ikan sampai 75.000 orang dan seterusnya. 

"Untuk itu RUU yang akan dibahas ini harus benar-benar menjamin perlindungan kepada pemberdaya ikan, peternak, dan petambak garam," tandasnya.

Sekretaris F-PKB DPR RI Jazilul Fawaid berharap RUU yang dibahas ini memiliki berbasis data, karena data terkait hal ini di KKP belum akurat, terutama data soal nelayan miskin.

"Nelayan juga harus didefinisikan dengan benar, karena pekerjaan nelayan itu bukan sekadar hobi, sehingga harus diatur dengan tata niaga, produksi, dan lain-lain," kata Jazilul.

Akibat belum memiliki data akurat tersebut, Indonesia kalah dengan Thailand dalam produksi dan pengelolaan ikan. 

Sebab, Thailand menjadikan ikan bukan saja untuk dipotong-potong dan dikemas lalu dijual begitu saja.

Tetapi sudah diolah menjadi berbagai jenis produk ikan seperti kosmetik, minyak, tepung ikan dan sebagainya.

"Itulah antara lain yang harus diperhatikan mengingat Indonesia ini negara kepulauan, kemaritiman yang kaya akan ikan. Jadi, jangan sampai banyak produk UU, tapi tidak dilaksanakan. UU Pembudidayaan Ikan ini sangat penting karena terkait juga dengan pertambangan dan pariwisata," katanya.

Editor : Surya