Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Minta Vonis Terhadap Shine Lebih Dari 8 Tahun
Oleh : roni ginting/ sn
Selasa | 26-07-2011 | 19:29 WIB

BATAM, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik atau jawaban atas pembelaan penasehat hukum terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh artis Robby Shine menyatakan tetap pada tuntutannya.

Dalam replik yang dibacakan oleh JPU Sri Handayani mengatakan, bahwa semua dakwaan terhadap terdakwa telah terbukti.

Tetap pada tuntutannya yaitu hukuman penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan. Kita tetap pada tuntutan kita," kata Sri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/7/2011).

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Wesly Sitohang mengatakan, JPU dalam repliknya sama sekali tidak membahas tentang saksi yang tidak pernah hadir dalam persidangan. Tidak membahas tentang barang-bukti yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan namun ada dalam berkas tuntutan.

"JPU tidak membantah isi dari pledoi kita kemarin. Bahkan meminta agar amar putusan melebihi apa yang dimohonkan dalam surat tuntutan terdakwa," tutur Wesly.

Selanjutnya, pihak penasehat hukum terdakwa mengatakan akan membuat duplik atau jawaban atas replik JPU. "Besok kita akan membacakan duplik," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam pledoi, tim penasehat hukum mengungkapkan dengan tegas bahwa tuntutan JPU sangat "mengerikan" sebab tidak berdasar kepada dalil-dalil serta fakta persidangan.

Dalam pembelaannya di PN Batam, tim penasehat hukum mengungkapkan bahwa pernyataan mengerikan bukan hanya karena tuntutan kategori maksimal, namun dalil-dalil JPU dibangun dari uraian fakta-fakta ilegal. "Fakta-fakta yang direkayasa dan tidak berdasarkan hukum, hanya mengcopy paste keterangan saksi korban CO (korban) yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujar Wesly Sitohang.