Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal DPTHP, Panwaslu Sebut KPU Batam Tak Indahkan Rekomendasi Bawaslu Kepri
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 14-10-2015 | 13:29 WIB
suryadi-prabu-panwas-baru.jpg Honda-Batam
Ketua Panwaslu Kota Batam Suryadi Prabu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Kota Batam.

Ketua Panwaslu Kota Batam Suryadi Prabu mengatakan bahwa KPU dalam menetapkan DPTHP tidak melakukan amanah dan rekomendasi dari Bawaslu Kepri dengan baik.

"Kalau perintah dan tujuannya memang sudah dilakukan mereka, tetapi tata caranya belum sesuai dengan apa yang direkomendasikan dari Bawaslu Kepri," kata Suryadi, Rabu (14/10/2015).

Rekomendasi Bawasalu yang disampaikan kepada KPU adalah dalam penetapan perubahan itu harus melibatkan para saksi dan juga Panwaslu tapi hal itu tidak dilakukan oleh KPU.

Lebih lanjut Suryadi mengatakan, pihaknya sudah melaporkan secara terlulis kepada Bawaslu Kepri terkait permasalahan DPTHP di Kota Batam. "Sudah kita laporkan, tidak hanya tertulis. Kita juga kirim orang untuk menjelaskan ini kepada Bawaslu Kepri," katanya.

Hasil perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Batam dari 674.052 menjadi 623.097 masih menimbulkan polemik karena data yang dihasilkan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam dinilai tidak maksimal dalam bekerja.

Hal itu membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam bersama dua tim penghubung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota kompak tidak menandatangani berita acara Pleno DPTHP.

"Hasil pleno ini kita tidak tandatangani berita acaranya, karena penghapusan data pemilih sebanyak 52.655, kita sebagai pengawas tidak dilibatkan," ujar anggota Panwaslu Batam Divisi Hukum, Herianto, Senin (12/10/2015)

Editor: Dodo