Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolri Sebut Perusahaan Malaysia, Singapura dan Tiongkok Terlibat Kasus Karhutla di Indonesia
Oleh : Surya
Senin | 12-10-2015 | 18:00 WIB
badrodin-haiti.jpg Honda-Batam
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan,  perusahaan asal Malaysia, Singapura dan Tiongkok terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga menyebabkan kabut asap.


Hingga 12 Oktober 2015 pihak kepolisian telah menerima 244 laporan terkait tindak pidana (Karhutla) berdasarkan laporan dari 6 Polda yang selama ini diselimuti kabut asap yaitu Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Jambi.

"Tersangka perorangan sebanyak 209 dan 12 perusahaan yang terdiri  dari perusahaan asing dan domestik. Saya tidak bisa sebutkan nama perusahaannya. Tapi ada dari Malaysia, Tiongkok. Kalau dari Singapura masih dalam proses penyelidikan," kata Badrodin  Haiti dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Menurut Badrodin, dari 12 perusahjaan tersebut nantinya akan dikenakan pasal 108  Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal tersebut, para pelaku bisa dijatuhi hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan dendanya minimal Rp3 miliar, maksimal Rp10 miliar.

"Dari 12 perusahaan itu ada yang kami kenakan pasal 108 itu. Nanti yang menentukannya tentu dari Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Namun, dari  244 laporan yang  masih dalam proses penyelidikan ada 26. Sisanya dalam proses penyidikan ada 218 yang terdiri dari 113 perorangan dan dan 48 perusahaan. Kasus yang sudah masuk tahap P21 di kejaksaan setempat sebanyak 57 perkara.


Kabareskim Komjen Pol Anang Iskandar menambahkan, dari 244 laporan karhutla , 38 kasus di antaranya siap dibawa ke meja hijau.

"Hingga hari ini, jumlah laporan perkara 244 kasus. Perkara yang sudah tahap II 38 kasus perorangan," kata Anang.

Berkas kasus yang sudah masuk tahap dua itu rinciannya, 2 kasus yang ditangani Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi 3 kasus, Polda Kalimantan Tengah 29 kasus, dan Polda Kalimantan Barat 4 kasus.

"Dua korporasi PMA (Penanaman Modal Asing) yang telah dilakukan penyidikan PT ASP, PT KAL yang ditangani Polda Kalbar. 3 korporasi PMA sedang dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Dalam kasus karhutla, lanjutnya, Polri telah menahan 77 tersangka dengan rincian 72 tersangka perorangan dan 5 tersangka korporasi.

Editor : Surya