Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah 12 Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan
Oleh : Redaksi
Senin | 12-10-2015 | 16:45 WIB
150920160726_haze_riau_2_640x360_afp_nocredit.jpg Honda-Batam
Hutan yang terbakar di Sumatera. (Foto: AFP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebanyak 12 perusahaan dijadikan tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan, kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. 

Ke-12 perusahaan tersebut beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. “Perusahaan-perusahaan itu ada yang bergerak di bidang perkebunan, ada yang di bidang hutan tanaman industri (HTI),” kata Badrodin dalam jumpa pers di kantor Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, pada Senin (12/10).

Dari 12 perusahaan yang dijadikan tersangka, ada empat kasus yang masuk tahap satu. Artinya penyidik dari kepolisian telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Badrodin, ada dua perusahaan asing yang masuk jajaran 12 tersangka. Keduanya masing-masing dari Malaysia dan Cina.

Mereka dikenai Pasal 108 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berisi ancaman pidana hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Selain perusahaan, sebanyak 209 orang juga dikenai status tersangka. Bulan lalu, kepolisian menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT RPP di Sumatra Selatan, PT BMH di Sumsel, PT RPS di Sumsel, PT LIH di Riau, PT GAP di Kalimantan Tengah, PT MBA di Kalimantan Tengah, dan PT ASP di Kalteng.

Di samping hukum pidana, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, mengatakan pihaknya telah mengupayakan sanksi administratif kepada para perusahaan yang terlibat pembakaran.

Sanksi administratif berupa tiga macam, yakni paksaan penghentian kegiatan, membekukan ijin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

"Ada satu perusahaan yang izin usahanya dicabut, tiga yang dibekukan. Ini lagi dipersiapkan (untuk dijatuhkan sanksi) 23 (perusahaan)," ujar Siti di kantor Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, pada Senin (12/10).

Sebelumnya, aktivis lingkungan menilai kelemahan aparat hukum dalam menangani isu lingkungan serta sanksi hukuman yang ringan sebagai penyebab berulangnya kasus pembakaran hutan dari tahun ke tahun. (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani