Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kinerja KPU Batam Tak Maksimal, 52 Ribu Pemilih Dihapus Sepihak
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 12-10-2015 | 16:10 WIB
ilustrasi_pilkada.jpg Honda-Batam
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kinerja jajaran Komisi Pemilihan (KPU) Kota Batam, dinilai tidak maksimal oleh para tim sukses pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 dan 2, serta Pengawas Pemilu (Pawaslu).

Kritikan itu disampaikan saat KPU Batam menggelar Pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Batam di kantor KPU Batam, Sekupang, Senin (12/10/2015).

Hal itu lantaran KPU menghapus pemilih Pilpres sebanyak 52.655 pemilih di 12 kecamatan se-Kota Batam dari hasil perbaikan oleh jajaran KPU tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tanpa melibatkan Paswaslu serta tim penghubung pasangan calon.

"Kita tidak pernah diundang dari hasil perbaikan DPT tingkat kelurahan dan kecamatan. Kenapa langsung dilakukan pleno tingkat KPU," ujar Tim Penghubung Rialis dari partai PDIP, Ernawati, di rapat pleno tersebut.

Erna mengatakan, sebagain besar daftar pemilih yang dihapus KPU Batam merupakan WNI yang sebelumnya telah terdaftar dalam DPT pemilu legislatif dan pemilu Presiden tahun 2014. Artinya telah berdomisili lebih dari 6 bulan sebagai syarat yang diatur dalam peraturan PKPU Nomor 4 tahun 2015. 

Dalam menghapus data pemilih, KPU tidak melibatkan saksi calon dan Panwaslu. Padahal setiap tahapan yang dilakukan dan perubahan DPT harus melakukan rapat pleno baik di tingkat PPS, PPK hingga KPU dan wajip dihadiri oleh saksi pasangan calon.

"DPTHP ini tidak ada legalitasnya, ini tidak ada dasar hukumnya dan tidak ada berita acaranya. Rapat Pleno ini sangan berbahaya karena akan terjadi gesekan antar masyarakat," katanya. 

Bahkan Ketua KPU Batam, Agus Setiawan tidak bisa menjelaskan cara menghapus data pemilih sebanyak 52.655 orang. Padahal Bawaslu hanya merekomendasi KPU untuk mencermati data pemilih.

"Kita hanya mendata ulang, mencermati DPT hingga menghapus pemilih lantaran tidak memenuhi syarat. Contoh nomor NIK dan NKK Batam tidak sama. Mengingat ini adalah Pilkada lokal," ujar Agus Setiawan dalam rapat pleno di Sekupang Batam.

Meskipun Panwaslu dan dua tim penghubung tidak setuju dari hasil rapat pleno hasil DPTHP, Agus tetap mengetok palu dan memberikan fom keberatan kapada masing-masing paslon, untuk ditindak lanjuti.

"Rapat plono DPTHP dianggap selesai. Apabila ada yang tidak setuju dari hal kenerja KPU, tolong diisi fom keberatan," kata Agus.

Editor: Dardani