Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Penggelapan Penjualan Besi Senilai Rp 36 Miliar Dilimpah ke Kejari Batam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 12-10-2015 | 14:44 WIB
koh-hock-liang.jpg Honda-Batam
Tersangka penggelapan penjualan besi, Koh Hock Liang saat berada di Kejari Batam. (Foto: Roni Ginting)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah gugatan praperadilan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, penyidik Polresta Barelang melimpahkan Koh Hock Liang, tersangka penggelapan penjualan besi senilai Rp 36 miliar, ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin (12/10/2025).

Dengan tangan terborgol terlihat tersangka Koh Hock Liang, warga Singapura yang dilaporkan oleh Komisaris PT EMR Indonesia, Teng Leng Chuan, dibawa oleh penyidik ke ruang Pidana Umum Kejari Batam. Selanjutnya akan diperiksa oleh JPU sebelum dilimpahkan ke PN Batam untuk sidang pembuktian.

"Berkas sudah P-21, hari ini tahap penyerahan tersangka dan barang bukti," kata M Ali Akbar, Kasi Pidum Kejari Batam.

Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. "Ancaman empat tahun penjara," ujar Ali Akbar.

Sebelumnya, permohonan praperadilan Koh Hock Liang melawan Polresta Barelang atas penangkapan dan penahanan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, ditolak. Hakim tunggal yang memimpin persidangan menyatakan permohonan pemohon tidak berdasar lantaran ditujukan kepada instansi Kepolisian bukan kepada Kapolresta Barelang selaku penyidik.

Putusan penolakan permohonan praperadilan itu disampaikan Hakim Aroziduhu Waruhu dalam sidang yang digelar, Kamis (17/9/2015) siang di PN Batam. Pembacaan putusan itu dihadiri kuasa pemohon Senti Manurung dan Parulian Situmeang, serta kuasa termohon Juhrin Pasaribu, Binhot Manalu, Nixon Parapat, didampingi dua penyidik Polresta Barelang.

"‎Memutuskan, permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum. Menolak semua dalil pemohon, karena ditujukan kepada Institusi bukan kepada Kapolresta Barelang selaku penyidik," kata Aroziduhu Waruhu‎, membacakan amar putusannya.

Koh Hock Liang, Warga Negara Singapura dilaporkan oleh Komisaris PT EMR Indonesia, Teng Leng Chuan dengan tuduhan melakukan pengelapan hasil penjualan besi sebesar Rp 36 miliar.

‎Pengelapan yang dilakukan pemohon diketahui oleh pelapor setelah memeriksa laporan bulanan yang dibuat Koh Hock Liang. Dimana, dalam laporan bulanan itu, total penjualan besi sebesar Rp 184.796.128.600, setelah dikroscek kepada dua perusahaan pembeli, diketahui nilai penjualan besi itu mencapai Rp 221.662.30

Editor: Dodo