Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pengadaan Mobil Dinas Pemko Batam

Kuasa Hukum Nilai Sebagai Perkara Halusinasi
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 25-07-2011 | 19:41 WIB

BATAM, batamtoday - Raja Hamzah dan Abu Hanifah terdakwa korupsi pengadaan mobil dinas Pemko Batam melalui penasehat hukum Irwan S Tanjung dan Bernat Uli Nababan dalam nota pembelaan atau pledoi mengemukakan bahwa tuntutan JPU tidak memiliki landasan, bahkan perkara tersebut merupakan perkara halusinasi.

Saat menyampaikan pledoinya, Irwan mengatakan bahwa dari semua saksi yang dihadirkan oleh jaksa selama persidangan, hanya satu saksi saja yang memberatkan, yaitu saksi ahli dari BPKP Pekanbaru, Heriyana. Dia merupakan orang melaporkan adanya selisih pembayaran BBNKB dan PKB dari kendaraan yang diadakan.

"Hanya satu saja saksi yang memberatkan, yakni saksi ahli Heriyana. Tetapi, dalam kesaksiannya sendiri dia mengakui bahwa pemeriksaan itu merupakan permintaan dari pejabat Kepolisian," kata Irwan.

Dalam kesaksiannya, menyampaikan bahwa daftar mobil didapatkan dari kepolisian berupa foto kopi saja. Pengakuannya, bahwa audit yang dilakukan karena pesanan sehingga hal itu sangat subyektif dan cendrung mencari-cari kesalahan dari kedua terdakwa.

Tuntutan yang dilakukan oleh jaksa juga dianggap tidak memiliki landasan hukum dan perkara halusinasi sebab perkara hanya berdasarkan penanan pihak tertentu dan itu sudah dibantah semua dalam pledoi. 

"Perkara ini adalah perkara halusinasi, bagaimana bisa perkara hanya beradasarkan pesanan saja. Klien saya agar dibebaskan dari segala tuntutan dan pemulihan nama baik," ujarnya yang didampingi oleh Bernat.

Raja Hamzah dan Abu Hanifah, keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasar hasil audit BPK dalam pengadaan mobil dinas. Dalam laporan BPK, disebutkan adanya kelebihan pembayaran, yaitu pembayaran BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) dan PKB (pajak kendaraan bermotor) sebesar Rp 306,9 juta.