Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Terhadap Robby Shine, Mengerikan!
Oleh : roni ginting/ sn
Senin | 25-07-2011 | 19:15 WIB

BATAM, batamtoday - Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam terhadap artis Robby Shine dinilai berlebihan, bahkan mengerikan! Sebab, menurut penasehat hukum Robby, T Thomson, dalil-dalil yang diajukan JPU ilegal.

Dalam pledoi atau pembelaan terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur Robby Shine terhadap CO (13), tim penasehat hukum mengungkapkan dengan tegas bahwa tuntutan JPU dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 5 bulan kurungan sangat mengerikan. Sebab, JPU tidak mendasarkan kepada dalil-dalil serta fakta persidangan.

Dalam pembelaannya di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/7/2011), tim penasehat hukum mengungkapkan bahwa pernyataan mengerikan bukan hanya karena tuntutan kategori maksimal namun dalil-dalil JPU dibangun dari uraian fakta-fakta ilegal.

"Fakta-fakta yang direkayasa dan tidak berdasarkan hukum, hanya mengcopy paste keterangan saksi korban CO yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujar Thomson yang didampingi oleh Wesly Sitohang.

Selanjutnya, JPU dianggap telah melakukan jumping conclution dengan jalan pintas menarik kesimpulan yang tidak didukung bukti yang sah, sehingga terkesan mengelabuhi pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara ini. "JPU membuat tuntutan berdasarkan kesimpulan sendiri, tanpa dibangun dari dalil da fakta persidangan," tegas Thomson.

Dilanjutkannya, antara terdakwa dan saksi korban  menuju kamar hotel bukan karena ada paksaan, ancaman, dibujuk atau dengan tipu muslihat melainkan secara spontan. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan telah berdamai dan dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. "Keluarga saksi korban telah mencabut laporan di Polresta Barelang. Seharusnya JPU menghentikan penuntutan ini," tambah Thomson.

Dalam tuntutan, JPU juga telah melakukan penambahan fakta-fakta yang tidak terungkap dalam persidangan. Di mana dalam lembar ke 5 dan ke 6 mengemukakan keterangan saksi Insan Kamal, padahal tidak pernah sekalipun dihadirkan dan keterangannya juga tidak pernah dibacakan. "Bahwa tuntutan JPU tidak didukung fakta-fakta yang benar. Dengan demikian, selayaknya hakim membebaskan terdakwa demi hukum dan keadilan," tutur Thomson.