Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah dan Bansos Kepri 2012

Tak Pernah Ada Survey Sebelum Pencairan Dana
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 09-10-2015 | 14:44 WIB
IMG_20151008_165754_edit-2.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, M. Yatim saat bersaksi di persidangan dugaan korupsi yang menyeret Abdul Aziz. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pertanggungjawaban penggunaan ratusan miliar dana hibah dan Bansos Kepri pada APBD 2012, ternyata dibuat penerima saat mengajukan anggaran.

Sementara, monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana yang diterima LSM, OKP dan Yayasan, juga tidak pernah dilakukanpengawasan oleh tim dan Sekretaris Tim Pengelola Belanja Hibah dan Bansos yang dibentuk Gubernur HM. Sani melalui Surat Ketetapan (SK) Nomor 18A Tahun 2013.

Alhasil, pengelolaan dana yang dilakukan Badan Keuangan, Kekayaan dan Asset Daerah (BKKAD) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bawah Pimpinan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Penguna Anggaran (PA) pada 2012 tidak pernah dilaksanakan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri Azman Taufik dan Kepala dinas Pendidikan Kepri M. Yatim, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan Korupsi Rp1,5 miliar dana hibah dan Bansos yang diterima tersangka mantan anggota DPRD Kepri Abdul Aziz, dan Obos Basataman serta Ilham Bastaman, di PN Tanjungpinang, Kamis (8/10/2015).

Dalam kesaksianya pada majelis hakim, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kepri Azman Taufik mengatakan, awal pengajuan dana bantuan sosial UKM Tahu Tempe yang dilakukan Obos Bastaman dan direkomendasikanya atas pengajuan proposal yang dibuat.

Dalam proposal yang diajukan, Obos Bastaman mengajukan 22 pengusaha tahu tempe di Batam, dan hanya 21 orang yang disetujui melalui rekomendasinya selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM ke Sekda Kepri selaku Penguna Anggaran dan BKKAD selaku Pejabat pembuat Komitment dana Bansos tahun 2012.

"Mengenai monitoring dan laporan pertangungjawaban, kami sebagai anggota tim memang tidak pernah melaksanakan, karena secara teknis pencairan dan ada di BKKAD," ujar Azman Taufik.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kepri M. Yatim, proposal bantuan hibah untuk pembangunan TK dan Masjid Baitul Razzaq yang diajukan Obos Basataman. Pihaknya tidak pernah melakukan monitoring dan memberikan rekomendasi melalui Kop surat Dinas Pendidikan tanpa nomor dan cap yang dibuat dan diminta ditandatangani oleh Yuni, Staf PTT di BKKAD Kepri.

"Sebelum saya rekomendasi, saya telebih dahulu meminta sekretaris saya untuk mempelajari proposal pengajuaan dana pembangunan TK Baitul Rozzak itu. Dan pada saat itu, staf BKKAD bernama Yana yang mengajukan surat permintaan rekomendasi yang menggunakan logo Dinas Pendidikan, tanpa nomor serta cap itu," ujar Yatim.
 
Dari Rp600 juta yang diajukan Obos dalam proposalnya, saat memberikan rekomendasi Yatim menyetujui hanya Rp400 juta. Namun entah mengapa oleh BKKD Kepri mencairkan dana tersebut Rp750 juta.

Ditanya Mejelis apakah dirinya sebagai Kepala Dinas dan angota Tim Pengelola Dana Hibah pernah melakukan suvei atas sekolah penerima bantuan sebelum memberikan rekomendasi, Yatim mengatakan, tidak pernah dilakukan karena saat itu dinas pendidikan tidak memiliki anggran SPPD untuk turun ke lokasi melakukan survei.

"Tetapi sebelum memberikan rekomendasi pencairan dana, saya sempat perintahakan sekretaris untuk memperlajari, dan juga saya tanya Staf  BKKAD bernama Yana,  ini program dan dana untuk siapa? Kemudian Yana mengatakan, tandatangan saja, karena proposal pendidikan itu, kata dia, adalah punya Pak Abdul Adziz anggota dewan, hingga saya tandatangan," aku Yatim. 

Sedangkan mengenai pertangungjawaban darinya sebagai anggota tim dari 29 Tim Pengelola Dana Hibah, dikatakan Yatim, tidak pernah menerima tembusan pertangungjawaban pelaksanaan pengelolaan dana Hibah tahgun 2012 itu.

Atas keterangan dua saksi terhadap ketiga terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Dame Parulian mengatakan, akan kembali melaksanakan sidang pada minggu mendatang, dengan agenda mendengar keterangan saksi lainya.


Editor: Dardani