Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gerayangi Muridnya, Guru Swasta di Tanjungpinang 'Dijemput' Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 09-10-2015 | 08:46 WIB
ilustrasi-pemerkosaan1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Seorang oknum guru di sebuah sekolah SMP swasta  di Tanjungpinang Al (21), ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang. Pasalnya, dia  diduga melakukan, pencabulan terhadap murid perempuannya, Bunga  (13). Al ditangkap polisi sekitar pukul 20.00 Wib, Rabu,(7/10/2015) atas laporan orang tua Bunga. 

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Reza Morandi Tarigan, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Efendi menfkonfirmasi adanya penangkapan oknum guru tersebut. 

"Orang tua korban yang melaporkan. Dan atas laporan itu, kami lakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Al," ungkap Efendi. 

Dari pengakuan Bunga, tambah Effendi, pencabulan itu dilakukan Al di sebuah ruangan kelas ketika korban bersama temanya berada di dalam kelas tersebut. 

"Saat itu, oknum guru Al memeluk-meluk korban. Dan selain memeluk, Al juga sempat mencium bibir korban, sampai akhirnya korban berontak," tambah Efendi. 

Atas peristiwa yang dialami itu, Bunga mengadu ke orang tuanya. 

Efendi menambahkan, selain memeriksa korban yang didampingi orang tuanya, Penyidik PPA Polres Tanjungpinang juga telah memeriksa, dua orang saksi, termasuk pelaku. 

Dan dari pengakuan tersebut, akhirnya polisi menetapak Al sebagai tersangka.  "Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Efendi.  

Atas perbuatanya, Al, dijerat dengan  pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam penjara selama 15 tahun. 

Editor: Dardani