Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi II DPR Bidik Ahok dalam Kasus RS Sumber Waras
Oleh : Surya
Kamis | 08-10-2015 | 18:00 WIB
diskusi_ahok.JPG Honda-Batam
Konferensi Pers Permasalahan Kasus Pembelian Lahan RS Sumber Waras oleh Pemda DKI Jakarta dengan narassumber Narliswandi Piliang (kiri), Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan (tengah) dan Amir Hamzah (kanan). (foto Antara)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi II DPR RI menggelar konferensi pers terkait kerugian negara dalam pembelian tanah RS Sumber Waras, yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta  Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 191 miliar. 

Dalam acara tersebut hadir Anggota Komisi II Arteria Dahlan dari F-PDIP DPR , serta  dan Amir Hamzah dan Narliswandi Piliang sang pelapor. 

Arteria dalam kesempatan ini mengatakan bahwa laporan dari rekan-rekan tersebut perlu mendapat perhatian serius. 

"Menurut saya ini ada indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme. Awalnya saya hanya menganggap ini kasus biasa, namun setelah melihat hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) DKI Jakarta, kasus pembelian tanah RS Sumber Waras ini sangat serius," kata Arteria di Jakarta, Kamis (8/10/2015). 

Menurut Amir Hamzah, BPK menemukan adanya indikasi ketidakpatutan terhadap peraturan perundang-undangan. Nilainya sangat fantastis dan antagonistis. 

"Ada 38 temuan senilai Rp2.162.430.175.139 terindikasi kerugian daerah Rp442.369.697.093, potensi kerugian daerah Rp1.713.318.786.699. Kekurangan penerimaan Rp3.232.247.040, administrasi Rp469.507.016 dan pemborosan Rp3.039.937.54. inikah yang disebut tidak dikorup atau mengamankan uang rakyat oleh Ahok? " kata Amir. 

Amir menambahkan bahwa temuan BPK memang belum final, namun BPK menemukan indikasi keuangan daerah Rp191.334.550.000 dalam pembelian tanah RS Sumber Waras. Kerugian tersebut diurai dari sisi prosedur dan aturan perundang-undangan, kelayakan tanah yang dibeli, efektivitas pembelian yang berindikasi pemborosan dan nilai NJOP yang digunakan.

BPK, lanjutnya, juga  menemukan disposisi, yang berarti perintah Plt Gubernur Ahok kepada Ka Bappeda DKI pada surat penawaran RS Sumber Waras, untuk menganggarkan pembelian tanah RS Sumber Waras senilai Rp755.689.550.000 dalam APBD-P 2014. 

"BPK menilai disposisi tersebut tidak sesuai Permendagri 13/2006. Sebab perubahan APBD (APBD-P) hanya bisa terjadi dalam empat situasi," katanya.

Editor : Surya