Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis dalam Kasus Narkoba, Pegawai Kanwil Hukum dan HAM Ini Terancam Dipecat
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 08-10-2015 | 13:27 WIB
ketok_palu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam membersihkan aparaturnya yang bobrok, dengan tidak mentolerir tindakan sipir dan ASN di Kanwil Kepulauan Riau yang terlibat narkoba sepertinya tidak main-main. 

Setelah sebelumnya, Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM langsung memecat dan melucuti baju serta atribut anggota Penjagaan Lapas Jhontra Hotlan karena terlibat peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Tanjungpinang di Km 18 Bintan, instansi itu akan kembali menjatuhkan sanksi tegas dengan pemecatan terhadap terdakwa narkoba Yaris Manto yang telah divonis hukuman 5 tahun dan 4 bulan penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Dahlan Pasaribu,  menyatakan, akan melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Yaris Manto bin Khaidir (26) juga sipir di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang itu. 

"Tindakan tegas akan tetap kami lakukan, dengan pemecatan secara tidak hormat, apa lagi sudah divonis bersalah oleh Hakim PN,"ujar Dahlan Pasaribu kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, belum lama ini. 

Saat ini, tambah dia, pihaknya tinggal menunggu putusan tetap atas kasus narkoba yang bersangkutan dari PN Tanjungpinang. Kalau putusannya dinyatakan inkracht, maka sanksi dan tindakan tegas‎ dari institusi akan segera dilaksanakan. 

Dalam putusan Majelis Hakim, selain dihukum 5 tahun dan 4 bulan, Yaris Manto juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan kurungan atas kepemilikan dan keterlibatan, bersama warga binaan di lapas, dalam mengedarkan dan menjadi perantara narkoba. 

Terdakwa sebelumnya ditangkap BNN Provinsi Kepri, atas keterlibatan, dalam jaringan sindikat peredaran narkoba yang melibatkan, sejumlah napi di Lapas, serta orang lain di luar Lapas. 

Editor: Dodo