Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Pasal Alternatif Berlapis, Kurir Sabu di Tanjungpinang Ini Tak Keberatan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 08-10-2015 | 12:46 WIB
revando.jpg Honda-Batam
Terdakwa Revando Lubis didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Revando Lubis Alias Lubis bin Muhammad (47) mengaku tidak keberatan atas dakwaan alternatif berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiyawan SH yang menjeratnya sebegai perantara, penjual dan pemilik narkoba seberat 0,57 gram. 

Dakwaan ‎dibacakan JPU dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH, Afrizal SH dan Windi Ratna Sari SH, di PN Tanjungpinang, Rabu (7/10/2015). 

Revando Lubis, dijerat dengan pasal 114 ‎ayat 1 dalam dakwaan alternatif pertama, atau  kedua melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. 

JPU juga menyatakan Revando Lubis, yang ditangkap di Jalan Sei Carang, samping RSUP Kepri, atas kepemilikan, menjual dan menjadi perantara narkoba jenis sabu seberat 0,57 gram, yang akan diserahkannya pada salah seorang pembeli pada Kamis (25/6/2015) lalu.

"Kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU, dan kami meminta agar Majelis Hakim melanjutkan proses pemeriksaan kasus klien kami," ujar Sri Ernawati SH. 

Ketua Majelis ‎Hakim Bambang Trikoro SH selanjutnya memerintahkan JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi terhadap ketiga terdakwa, untuk diperiksa pada sidang pekan mendatang. 

Saat terdakwa ditangkap, Polisi menemukan tiga paket narkoba jenis sabu seberat 0,57 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam. Dari pengakuan terdakwa ke Polisi, barang haram tersebut dibelinya dari Asril (DPO) seharga Rp 350 ribu dan akan kembali dijual pada orang yang memesan. 

Editor: Dodo