Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gara-gara Durian, Pemuda Aniaya Pacar Sendiri
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 25-07-2011 | 16:20 WIB
pukul.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dedi, pelaku penganiayaan saat diekspose Polsek Lubuk Baja (Foto: Hendra Zaimi)

BATAM, batamtoday - Ada-ada saja kasus penganiayaan yang terjadi di Batam, hanya karena masalah sepele sesorang pemuda tega memukili kekasihnya sendiri. Dedi (25), pemuda pengangguran yang tinggal di ruko Pasar Angkasa tega menghajar Lina (23), pacarnya karena masalah durian, Sabtu, 23 Juni 2011 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kejadian berawal ketika Dedi baru pulang bermain dari rumah salah seorang temannya, ketika sampai di tempat kostnya pemuda asal Medan, Sumatera Utara ini mencium aroma wangi durian tepat di depan kamar kost. Lantas dia menanyakan apa yang diciumnya itu kepada Lina yang sedang asyik menonton televisi.

Bukannya jawaban yang mengenakan diterima Dedi, Lina malah memaki Dedi dengan menggunakan kata-kata kasar serta makian. Tidak terima dengan makian itu, Dedi menasehati kekasihnya itu agar tidak mengeluarkan kata-kata sperti itu tetapi teguran itu malah direspon Lina dengan melemparkan barang-barang ke arah Dedi.

"Dia (Lina, red) ditanya baik-baik malah memaki saya dengan kata-kata kasar, ketika dinasehati malah dia melempar saya dengan asbak," kata Dedi, kepada wartawan di Polsek Lubuk Baja, Senin, 25 Juli 2011.

Kontan saja, emosi Dedi langsung memuncak dan menghajar kekasihnya itu dengan memberikan sebuah bogem mentah di bagian wajah kiri Lina. Setelah memukul Lina, Dedi langsung pergi meninggalkan tempat kostnya itu.

Tidak terima dengan perlakuan yang diterimanya, Lina segera melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Lubuk Baja. Setelah membuat laporan, akhirnya anggota polisi yang bertugas berhasil menangkap Dedi di salah satu rumah temannya di daerah Jodoh.

"Pelaku kita tangkap di salah satu rumah temannya, setelah menerima laporan dari korban" ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang melalui Kanit reskrim, Ipda Chrisman Panjaitan kepada wartawan.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.