Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Pemeriksaan Semesater I

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Rp 3,20 T dalam Pemeriksaan LKPD Tahun 2014
Oleh : Surya
Rabu | 07-10-2015 | 20:04 WIB
Harry azhar.jpg Honda-Batam
Ketua BPK RI Harry Azhar Azis 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya penyimpanan anggaran senilai Rp 3,20 triliun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2014 Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2015.

"Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan sebanyak 5.978 permasalahan sistem pengendalian intern dan sebanyak 5.993 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan senilai Rp 3,20 triliun," kata Ketua BPK RI Harry Azhar Azis di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Dalam sambutannya pada penyerahan IHPS I Tahun 2015 kepada DPD RI, Harry mengatakan, permasalahan ketidakpatuhan senilai Rp 3,20 triliun meliputi kerugian negara/daerah Rp 1,42 triliun, potensi kerugian Rp 1,41 triliun, dan kekurangan penerimaan Rp 373,70 miliar. 

"Permasalahan ketidakpatuhan lain berupa penyimpanan administrasi," katanya.

Menurutnya, permasalahan ketidakpatuhan antara lain terjadi dalam pengelolaan rumah susun di DKI Jakarta, serta pengelolaan aset di Kota Bogor dan Depok (Jawa Barat).

Pada semester I Tahun 2015, kata Harry, BPK memeriksa 504 LKPD atau 94 % dari 539 pemerintah daerah yang wajib menyusun laporan keuangan.

Hal ini mengalami perkembangan sebelumnya yang dimuaat dalam IHPS I Tahun 2014, yaitu sebanyak 456 LKPD atau 87 % dari 524 pemerintah daerah yang wajib menyusun LKPD Tahun 2013.

Pemeriksaan LKPD Tahun 2014 meliputi pemeriksaan atas 34 laporan keuangan pemerintah provinsi (100 persen), 379 laporan keuangan pemerintah kabupaten (92 persen) dan 91 laporan keuangan pemerintah kota (90 persen).

Harry mengatakan, dari 504 yang telah diperiksa terdapat 12 LKPD dari daerah pemekaran yang baru pertama kali menyampaikan LKPD antara lain Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam pemeriksaan LKPD 2014 itu, kata Harry, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 251 LKPD (50 persen), opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap 230 LKPD (46 persen).

Sedangkan opini tidak wajar diberikan terhadap 4 LKPD atau kurang dari 1 persen dan opini tidak memberikan pendapat (disclaimer) diberikan terhadap 19 LKPD atau 4 persen dari seluruh LKPD yang diperiksa.

Opini WTP atas LKPD tersebut mengalami kenaikan sebanyak 20 persen dari Tahun 2013.

"Hal ini berarti bahwa kualitas pertanggungjawaban APBD mengalami perbaikan dengan peningkatan opini wajar tanpa pengeculian tersebut," katanya.

LKPD yang belum memperoleh WTP, lanjutnya, pada umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian pelaporan pos-pos seperti kas, piutang, persedian, investasi, aset. Tetap dan aset lainnya, serta belanja terhadap standar akutansi pemerintahan.

Editor: Surya