Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Fraksi di DPR Usulkan RUU Pengampunan Nasional

Para Pengemplang Pajak dan Koruptor akan Diampuni
Oleh : Surya
Rabu | 07-10-2015 | 13:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta -Empat fraksi DPR mengusulkan RUU Pengampunan Nasional guna mencari solusinya atas melambatnya pertumbuhan ekonomi negara di 2015, dimana salah satu peran pembiayaan pembangunan adalah lewat penerimaan pajak.


Langkah pengampunan ini diperuntukkan untuk para pengemplang pajak di dalam dan yang melarikan uangnya ke luar negeri.

Namun, terobosan ini juga dirancang untuk bisa mengampuni tindak pidana korupsi, asalkan koruptor mengembalikan duit hasil kejahatannya ke negara, maka yang bersangkutan diampuni.

Usulan UU Pengampunan Nasional itu, telah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR oleh 33 Anggota DPR dari fraksi PDIP, PKB, PPP dan Partai Golkar pada Selasa (6/10/2015) petang.

Anggota Baleg Hendrawan Supratikno dari F-PDIP mengatakan, RUU Pengampunan Nasional saat ini sedang di proses di Baleg agar masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2015.

"RUU Pengampunan Nasional ini nantinya akan mengampuni kejahatan hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya dilaporkan kepada otoroitas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia. Maka nanti diampuni," kata Hendrawan di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Namun, tak semua dana hasil kejahatan bisa dikenakan pengampunan bila uangnya dikembalikan ke negara. Pengecualian dikenakan kepada dana terkait kejahatan terorisme, human traficking, dan kejahatan narkoba. 

Hendrawan menyatakan, RUU tersebut tak memandang dari mana asal-usul kejahatan uang, karena tujuan utamanya adalah agar uang tersebut bisa kembali ke negara.  

"Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya.  Bila nanti uang dari luar negeri bisa didapatkan, maka itu bisa mengurangi desakan untuk berhutang luar negeri.  Kalau tidak diampuni, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri," katanya.  

Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat, Jefri Riwu Kore mengatakan,  RUU Pengampunan Nasional, tidak pernah dibicarakan di Baleg dan fraksi. "Lalu apa dasarnya dua RUU ini masuk lagi tahun ini," ujar Jefri.  

Jefri menambahkan, soal dua RUU itu fraksinya belum pernah rapat dan belum mengambil sikap. Untuk itu ia minta agar dua RUU itu dibicarakan dulu di internal fraksi masing-masing, lalu kembali dibicarakan di Baleg .

Seperti diketahui, dalam dokumen berjudul 'Urgensi Usul Inisiatif DPR RI atas Rancangan Undang-undang Pengampunan Nasional' yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2015), disampaikan bagaimana pertumbuhan ekonomi negara di 2015 melambat. Salah satu peran pembiayaan pembangunan adalah lewat penerimaan pajak.

"Salah satu terobosan kebijakan untuk mendongkrak tingkat kepatuhan Wajib Pajak adalah dengan memberikan Pengampunan Nasional kepada Pembayar Pajak (tax payers) atau yang lazim disebut dengan istilah pengampunan pajak (tax amnesty). Dengan kebijakan tax amnesty inilah akan menjadikan semua pihak memulai dengan lebaran baru yang bersih," demikian bunyi dokumen tersebut.

Editor : Surya