Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Sejoli Ini sudah Rencanakan Bunuh Bos Pertamina Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 07-10-2015 | 08:46 WIB
IMG_20151006_153907.jpg Honda-Batam
Inilah penampakan dua sejoli pembunuh Bos Pertamina Batam itu. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua sejoli Yufrizaldi bin Samsuardi dan Irma Rahma binti Musa, diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/10/2015) sore. Terungkap, kedua terdakwa sudah berencana membunuh Teuku Edy Juanda, Bos PT Pertamina Batam.

Memang, rencana terdakwa tidak tertuju kepada satu orang. Kebetulan, korban Teuku Edy Juanda yang saat itu bertemu dengan terdakwa Irma dan langsung mengajak ke penginapan.

Fakta persidangan, pisau yang digunakan Yufrizaldi ‎untuk menghabisi korban ternyata sudah disiapkan terlebih dahulu, dibawah dari rumahnya. Bukan ditemukan di tempat korban dibunuh atau di jalan setelah mengetahui kekasihnya tidur bersama lelaki lain di penginapan.

Soal pisau itu, terdakwa memang berdalih membawa pisau hanya untuk jaga diri. Bahkan terdakwa mengaku pisau yang dia gunakan menghabisi nyawa korban, sehari-hari dipakai memotong bawang, padahal jenis pisau sangkur.

Fakta lain, Yufrizaldi langsung tahu dimana terdakwa Irma dan korban menyewa penginapan. Bahkan, keduanya juga sama-sama memeras korban.

Setelah mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus yang didampingi Juli Handayani dan Alfian langsung menunda persidangan satu minggu. Sidang selanjutnya akan dibuka dengan agenda pembacaan tuntutan.

Diberitakan sebelumnya, Yufrizaldi bin Samsuardi dan Irma Rahma binti Musa, terdakwa yang membunuh supervisor Kantor Pertamina Depot Kabil, Teuku Edy Juanda menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya didakwa pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

"Kedua terdakwa diancam pidana, primer pasal 340,Jo pasal 55 KUHP, subsider pasal 338,Jo pasal 55 KUHP, lebih subsider pasal 365 ayat (3) dan ayat (4) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johanes Mandowally, Selasa (1/9/2015) sore di PN Batam.

Mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis yang memimpin persidangan Budiman Sitorus, langsung menunjuk penasehat hukum dari Posbakum untuk mendampingi kedua terdakwa. Menurut dia, ancaman hukuman bagi kedua terdakwa sesuai dakwaan JPU sangat tinggi.

"Pengadilan menunjuk penasehat hukum dari Posbakum untuk mendampingi anda. Biayanya ditanggung oleh Negara," kata Budiman.

Editor: Dardani