Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

APBD-P Kepri 2015 Cekak, Biaya Modal SKPD Pun 'Dicekik'
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 07-10-2015 | 08:15 WIB
agung-mulyana-harmoni.jpg Honda-Batam
Penjabat Gubernur Kepri, Agung Mulyana. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - APBD-Perubahan Provinsi Kepri 2015 yang cekak, karena defisit Rp757 miliar, memaksa pemerinta Provinsi Kepri menerapkan "SDM" (Selamatkan Diri Masing-Masing). Yaitu, mengurangi biaya modal dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya. 

Sudahlah cekak, ditambah lagi proses pembahasannya yang bak karet gelang, molor. Ujung-ujungnya, sejumlah SKPD Kepri pun pasang ancang-ancang memainkan jurus "SDM" itu. Praktis, alokasi dana untuk biaya modal dalam pembiayaan langsung pembangunan sarana fisik nyaris "tak terdengar" di APBD Perubahan 2015. 

Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana mengatakan, perumusan APBD-P Kepri masih terus dibahas di sejumlah SKPD di Kepri. Targetnya, memangkas sejumlah kegiatan, khususnya pembangunan sarana fisik yang tidak mungkin dilaksanakan.  

Dalam merampingkan kegiatan dalam APBD-P Kepri itu, tambahnya, telah dilakukan item per item kegiatan dari semua SKPD. Sehingga, kegiatan yang tidak mungkin dilaksanakan tersebut akan digeser pada APBD 2016. 

"Saat ini, ‎perumusan-perumusan sejumlah kegiatan per SKPD sudah selesai, saya targetkan semua sudah selesai Jumat (9/10/2015) dan ‎finalisasinya, tinggal nanti dilakukan pembahasan dan pengesahan melalui paripurna dengan DPRD, kemungkinan minggu mendatang," ujarnya pada BATAMTODAY.COM, Selasa,(6/10/2015). 

Hal yang sama juga diakui Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Robert Iwan Louriox mengatakan, kondisi terakhir penyesuaian dan perumusan APBD-P dengan sejumlah SKPD telah rampung dilaksanakan dengan melakukan pemangkasan dan pemotongan sejumlah biaya kegiatan.

"Sampai saat ini APBD-P kita yang diproyeksi Rp2.9 triliun masih defisit Rp185 miliar lebih dan hal ini nantinya akan kita finalisasi melalui pembahasan dengan DPRD," ujar Robert. 

Sedangkan mengenai adanya renegosiasi kontrak dan pelaksanaan pembayaran sebagiaan kegiatan melalui pembiayaan utang di APBD 2016, Robert menyatakan, hal tersebut akan dilakukan jika memang terpaksa, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) hal itu juga memungkinkan untuk dilaksanakan.  


Editor: Dardani