Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disperindag Tanjungpinang Segera Bentuk Tim Ekraf dan PM
Oleh : Habibi
Selasa | 06-10-2015 | 13:43 WIB
2015-10-06 13.50.35.jpg Honda-Batam
Kadisperindag Tanjungpinang, Tegus Susanto. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan, pihaknya akan membentuk tim koordinasi pengawasan barang beredar dan jasa pada akhir tahun ini. Hal itu sebagai upaya meningkatkan perlindungan kepada konsumen.

"Insya Allah, tim koordinasi ini akan terbentuk pada akhir tahun ini dan action pada 2016 mendatang," ujar Teguh Susanto, saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Selasa (6/10/2015).

Teguh mengatakan, tim kordinasi yang digagas Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang pada April 2015  tersebut nantinya akkan bekerja sama dengan Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KPPKE) serta Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk melaksanakan fungsi pengawasan berdasarkan UU yang diamanatkan masing-masing stakeholder terkait dalam perihal pengawasan.

"Mungkin contoh, pengawasan tentang gas, produk olahan dan lain sebagainya itu menjadi tugas kami (Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang), tentang bahan makanan yang menyangkut dengan kesehatan masyarakat, akan diawasi oleh Dinas Kesehatan, diikuti dengan pengawasan terhadap perizinannya yang menjadi tugas BPPT Kota Tanjungpinang, serta masih banyak lagi," terang Teguh.

Dengan adanya tim ini nanti, Teguh berharap masyarakat maupun pengusaha tidak resah terhadap isu maupun informasi yang dapat mengancam keamanan konsumen yang berkaitan dengan barang beredar dan jasa.

"Contoh pengawasan terhadap beredarnya barang kadaluarsa di swalayan-swalayan, perizinan, dan lain sebagainya yang dapat meresahkan masyarakat khususnya Kota Tanjungpinang," tuturnya.

Untuk sanksi seandainya saat action nanti ada temuan, maka tim tersebut akan bergerak untuk menegur atau mencabut izin usaha yang dimiliki.

"Meskipun kami tidak memiliki PPNS, tim tersebut bisa memberikan sanksi administrasi lain yang mengancam dokumen izin. Sehingga pihak produsen maupun jasa tidak bisa beroperasi kembali," ujar Teguh.

Editor: Dardani