Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar Judi di Lokalisasi Bukit Senyum Divonis 1 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 05-10-2015 | 19:43 WIB
Sidang-Terdakwa-Judi-di-PN-.jpg Honda-Batam
Lim Han Giok alias Akau bin Ho Siang dan Solehudin alias Aak bin Herdi, dua bandar judi dadu di Lokalisasi Bukit Senyum saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa judi dadu di lokalisasi Bukit Senyum, Bintan, masing-masing Lim Han Giok alias Akau bin Ho Siang (60) dan Solehudin alias Aak bin Herdi (26) divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (5/10/2015).

Menurut ketua majelis hakim, Sugeng Sudrajat SH beserta anggotanya Windi Ratna Sari SH dan Zulfadli SH, kedua bandar judi dadu guncang atau cngkoko ini, dinyataksn terbuti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian sebagai pasal 303 KUHP.

"‎Atas perbuatannya yang telah terbukti, melakukan perjudiaan untung-untungan dengan median dadu sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 303 KUHP, maka kedua terdakwa divonis  hukuman 1 tahun penjara," kata Sugeng. 

Dalam amar putusannya, Sugeng menyatakan, keduanya terbukti melakukan perjudian dengan sengaja memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadi sebagai pencaharian atau turut serta dalan perjudian di Lokalisasi Bukit Senyum, Bintan.

Putusan ini lebih ringan 5 bulan dari tuntutan JPU Meriana SH, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 5 bulan penjara. Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir demikian juga Jaksa Penuntut Umum. 

Sebelumnya, Lim  Han Giok dan Solehudin yang merupakan bandar judi dadu ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres ‎Bintan, di lokalisasi Bukit Senyum pada Sabtu (20/6/2015). 

‎Selain kedua terdakwa, Polisi juga mengamankan, empat terdakwa lainnya, masing-masing Abi, Ahi, Lihua, Njung yang dituntut dalam sidang terpisah.

Editor: Dodo