Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 5 Tahun Bui, Pasangan Pembunuh Bayi Menangis
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 05-10-2015 | 18:31 WIB
IMG_20151005_141038.jpg Honda-Batam
Tangis Daissy Erlia Nathasia, ibu pembuang buah cintanya sendiri itu, meledak begitu mendengar tuntutan 5 tahun bui dari jaksa. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Didik Darmadi bin Ismadi Jimin dan Daissy Erlia Nathasia, terdakwa yang tega membunuh dan menggugurkan bayi di dalam kandungan dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (5/10/2015) sore.

Setelah tuntutan debacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhasaniati, kedua terdakwa langsung menangis dan memohon agar Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Simanjuntak yang didampingi Syahrial Harahap dan Alfian agar meringankan hukumannya. Selain mengaku bersalah, kedua terdakwa itu juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu.

"Saya mohon keringanan hukuman Majelis. Saya mengaku bersalah, dan saya juga dalam keadaan berduka," kata Daissy.

Sementara menurut Penuntut Umum, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 56 ke-1 KUHP. Selain itu, terdakwa juga dikenakan pasal 75 ayat (2), juncto pasal 194 UU RI nomor 36 Tahun 2009, juncto pasal 56 ke-1 KUHP, serta pasal 346 KUHP, juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan, serta membayar denda Rp 600 juta, subsider 3 bulan kururungan," kata Nurhasaniati membacakan tuntutannya.

Vonis terhadap kedua terdakwa akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya. Majelis, kata Vera akan bermusyawarah selama satu minggu.

Editor: Dardani