Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sial, Bang Napi Sabu Belum Bebas Sudah Ditangkap Lagi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 05-10-2015 | 15:48 WIB
tahanan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, dua bang Napi Rutan Kelas IA Tanjungpinang Pt Dan Rd langsung ditangkap sipir penjara, Selasa,(29/9/2015) malam. Kedua bang Napi itu ditangkap melalui razia penggeledahan ruangan tahanan dan napi. 

Parahnya, Pt alias Aheng, merupakan napi rutan yang sebelumnya ditangkap polisi dan divonis PN Tanjungpinang hanya 6 bulan penjara, atas kepemilikan 1.37 narkoba jenis sabu. Sialnya lagi, harusnya kemarin, Minggu, (4/10/2015) adalah hari Pt bisa menghirup udara bebas. 

Sementara Rd adalah terpidana 5 tahun penjara baru divonis, karena terbukti memiliki sabu yang ditangkap di sebuah hotel di Tanjungpinang. 

Kepala Rutan Kelas IA Tanjungpinang, Kunrat Kamsir melalui Pengamanan Rutan Budi membenarkan, penangkapan keduanya itu. Dan setelah dilakukan, pemeriksan serta penyelidikan dan pengamanan barang Bukti, Pt dan Rd langsung diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang. 

"Pengamanan kami lakukan melalui razia rutin, dan menemukan satu paket sabu sebesar 1 gram lebih, yang disimpan ke dua pelaku di dalam bungkusan rokok," ujar Budi. 

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tambah Budi, barang sabu diakui adalah milik Rd, yang akan digunakan bersama Rt di dalam rutan. Sedangkan cara kedua pemilik memasukan sabu ke rutan, dengan menaruh paket sabu di dalam Remason. 

"Dari pengakuan keduanya, yang membawa dan memesan barang adalah Rd, dengan cara memasuka ke dalam salep botol Remason, dan selanjutnya setelah di dalam disimpan di dalam kotak rokok,"ujar Budi. 

Editor: Dardani