Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabur Saat Ditangkap, Residivis Didor Polisi Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 05-10-2015 | 10:06 WIB
IMG_20151004_112703_edit.jpg Honda-Batam
Inilah barang bukti hasil kejahatan Sb. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, polisi terpaksa memberi hadiah Sb (31) sebuah timah panas. Sb pun takluk di tangan polisi di Jalan Kapitan Tanjungpinang, sekitar pukul 16.00 Wib, Kamis,(1/10/2015) lalu.

Resedivis kambuhan kasus pencuriaan ini beraksi kembali membobol rumah dan mencuri motor di Jalan Purwodadi dan Perumahan Mahkota Alam Permai Tanjungpinang.


Kapolres Tanjungpinang AKBP.Kristian P Siagian mengatakan, selain mengamankan Sb pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, berupa 2 unit sepeda motor Honda Space warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha warna hitam, 4 unit ponsel, 1 buah tab dan 2 buah jam tangan. 

"Penangkapan terhadap tersangka kami lakukan atas dua laporan masyarakat, korban Novid Jefri yang mengalami pembobolan rumah pada 27 September 2015, di Jalan Purwodadi, dan Korban Asmardiyanto yang kehilangan motor di Perumahan Mahkota Alam Raya," jelas Kapolres pada wartwan Ahad,(4/10/2015).

Dalam melakukan aksinya, tambahnya, tersangka Sb ditemani beberapa komplotanya. Modusnya, membongkar terlias rumah Novid Jefri. Karena ketahuan, saat itu korban langsung melarikan diri dengan membawa jarahanya. Sementara motor yang digunakan ditinggalkan di daerah rumah korban. 

"Ketika melarikan diri, tersangka Sb juga mencuri satu unit motor Honda Space milik Korban Asmardiyanto yang saat itu sedang diparkir di depan rumah korban. Dan dengan motor tersebut, sebelum ditangkap pelaku sempat melarikan diri Ke Tanjung Uban-Bintan," ujarnya. 

Dari penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan bersama Polres Bintan, tambah Kristian, pelaku juga diduga melakukan pencurian di sejumlah TKP di Bintan, hingga proses penyidikan selain dilakukan di Tanjungpinang, juga akan diserahkan ke Bintan. 

Atas perbuatanya, Sb diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun, dan guna proses hukum lebih lanjutan saat ini tersangka Sb dijebloskan ke penjara. Sementara sejumlah rekan tersangka lainya masih terus diburu.

Editor: Dardani