Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

9 Gubernur akan Dipanggil Mendagri Terkait Perijinan Investasi di Daerah
Oleh : Surya
Kamis | 01-10-2015 | 19:24 WIB
Tjahjo1.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memangkas 139 perizinan yang selama ini menghambat investasi di daerah.

Bahkan sebelumnya sudah ada 183 aturan yang telah dicabut agar investasi lebih cepat masuk ke Tanah Air.

Aturan yang dicabut itu, antara lain Permendagri, Surat Edaran (SE) Kemendagri, Perda serta peraturan gubernur/bupati/walikota.

"Arahan bapak Presiden, ini akan kita pangkas seminimal mungkin yang penting menyangkut standar dan yang menyangkut prosedur. Kalau memang kemarin yang sudah 183 perda, kami potong 139 juga. Per hari ini Kemendagri sudah mengembalikan 139 perda-perda yang kami anggap bermasalah dan dapat menghambat investasi dan sebagainya," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (1/10/2015). 

Tjahjo menjamin perubahan serta penghapusan aturan yang menghambat investasi secara administrasi akan berlangsung dalam waktu dekat. Sehingga bisa diumumkan pekan depan, dalam paket kebijakan ekonomi jilid III.

Rencananya, kata Tahjo, beberapa kepala daerah akan dipanggilnya  untuk membahas lebih lanjut pemangkasan perizinan di daerah.

"Besok sore (Jumat, 2 Oktober 2015) jam 4 kami akan mengumpulkan mengundang asosiasi gubernur, ada 9 gubernur yang mimpin asosiasi, katanya.

Menurutnya, Kemendagri ingin meminta masukan berapa jumlah perizinan yang ada di setiap-setiap provinsi. "Yang tentunya bervariasi, ada provinsi kepulauan, ada yang tidak, ada otonomi khusus dan sebagainya," katanya.

Di samping itu, ungkapnya, diketahui masih ada daerah yang pelayanan investasinya masih belum satu pintu. Ini perlu dibicarakan lebih lanjut dengan daerah yang bersangkutan agar segera ditindak lanjuti.

"Besok kami juga menekankan kepada seluruh kepala daerah masih ada 44 kabupaten, dan masih ada 9 kota yang belum mengeluarkan kebijakan perizinan 1 atap. Di 34 tingkat 1 sudah semua, yang belum ini kami akan mempertegas. Kalau tidak ya tentu akan ada sanksinya," katanya.

Editor: Surya