Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi Dana PPID Anambas, Hakim Tolak Saksi Ahli dari BPKP
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 29-09-2015 | 11:11 WIB
kuartet-korupsi-ppid.jpg Honda-Batam
Empat terdakwa kasus korupsi dana PPID Anambas saat hadir di persidangan PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang Jupriyadi SH, menolak saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kepri untuk bersaksi, pada sidang lanjutan pemeriksaan kasus korupsi Rp 4,8 miliar sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah  (PPID) Kabupaten Anambas 2010.

Penolakan dilakukan Jupriyadi, dengan alasan anggota BPKP Kepri yang hadir dalam lanjutan sidang tersebut, diperiksa sebagai saksi fakta dan bukan sebagai saksi ahli di PN Tanjungpinang, Senin (28/9/2015).

"Sesuai dengan keterangannya di dalam BAP yang masuk dalam pokok perkara dan mengetahui adanya nilai kerugian yang dilaporkan, maka sesuai KUHAP saksi ini layak diperiksa sebagai saksi fakta dalam sidang ini," kata Jupriyadi.

Atas pernyataan Ketua Majelis, Anggota BPKP Kepri Raplan Lumbanbatu yang dalam BAP dan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli, menolak permohonan tersebut, karena menurutnya, pihaknya diperiksa bukan atas laporan monitoring BPKP yang disampaikan sebelumnya ke Pemerintah Kabupaten Anambas, tetapi merupakan anggota BPKP yang diminta sebegai saksi ahli mengenai nilai kerugian dari sisa dana PPID Kabupaten Anambas. 

"Kalau sebagai saksi fakta, kami keberatan untuk diperiksa Pak Majelis Hakim, karena sebagaimana dalam BAP masing-masing terdakwa, kami diperiksa sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Raplan. 

Karena Majelis Hakim "ngotot" memeriksa anggota BPKP sebagai saksi fakta, akhirnya Raplan dan satu rekannya yang hadir dalam sidang tersebut, keberatan dan mengundurkan diri.

Sementara Itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri, Noviandri SH, mengatakan kehadiran dan permintaan keterangan dari saksi BPKP, dalam lanjutan sidang itu adalah, untuk mengetahui nilai kerugian negara, dari dugaan korupsi yang dilakukan keempat terdakwa. 

"Kami juga bingung dan tidak mengerti, mengapa Majelis Hakim memaksa saksi ahli dari BPKP menjadi saksi fakta, padahal keterangan mereka kami ambil adalah sebagai saksi ahli," ujarnya

Lanjutnya, kehadiran anggota BPKP adalah untuk menjelaskan nilai kerugian negara dari, dugaan korupsi yang disangkakan pada keempat terdakwa, dan bukan atas hasil monitoring BPKP yang sebelumnya diperintahkan Kementerian Keuangan dan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Anambas, agar sisa dana PPID 2010 saat itu disarankan segera dikembalikan ke Kas Negara. 

Atas penolakan saksi ahli BPKP dijadikan menjadi saksi fakta, membuat sidang kembali ditunda, dan akan dilaksanakan pada sidang pekan mendatang dengan menghadirkan saksi lainnya.  

Sebagaimana diketahui, sebelum dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, BPKP Kepri sebelumnya, telah mengeluarkan hasil monitoring dan pelaporan atas sisa dana PPID Kabupaten Anambas senilai Rp 4.8 miliar. 

Saran BPKP Kepri pada monitoring laporan pemeriksaannya tahun 2012 itu, Pemerintah Kabupaten Anambas, agar segera mengembalikan sisa dana PPID itu ke Kas Negara. Namun hingga tahun 2013, tidak kunjung mengembalikan, sampai akhirnya Kejaksaan Tinggi Kepri menetapakan, Surya Darma Putra, Welli Indera, Efian dan Handa Ricky sebagai tersangka.

Editor: Dodo