Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu, Aheng Ditangkap Polisi
Oleh : Alrion/Dodo
Sabtu | 23-07-2011 | 15:24 WIB
tersangka_narkoba.jpg Honda-Batam

Tersangka Coheng alias Aheng diamankan di Ruang Sat Narkoba Polres Karimun.

KARIMUN, batamtoday - Satuan Narkoba Polres Karimun berhasil membekuk Coheng alias Aheng, seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pertambangan Karimun pada Sabtu, 23 Juli 2011 sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arwin mengatakan dari tangan Aheng berhasil ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang disembunyikannya di bawah telapak kaki dengan cara dilakban.

"Untuk pengembangan, kita bawa Aheng ke bengkelnya yang ada di kawasan Taman Puri," kata Arwin.

Dari tempat itu, lanjutnya, polisi menemukan kembali satu paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik kecil. Kini ketiga paket sabu-sabu ditambah dengan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, BP 6985 KB dibawa ke Mapolres Karimun untuk dijadikan barang bukti.

Sementara itu, Aheng sendiri kini juga ditahan dan terancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU.No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan denda 10 miliar.