Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Bekuk Pengedar Narkoba di Hotel Paradis
Oleh : Nursali
Senin | 28-09-2015 | 14:19 WIB
Kapolres_Karimun,_AKBP_I_Made_Suka_Wijaya_didampingi_oleh_Kasat_Narkoba,_saat_menggelar_konfrensi_pers_di_makopolres_Karimun.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP. I Made Suka Wijaya menunjukkan baranag bukti sabu. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Jajaran Polres Karimun berhasil menangkap RS, pengedar narkoba jenis sabu seberat 1,5 Ons (58 Gram) di Hotel Paradis Tanjungbalai Karimun pada jumat  (18/9/ 2015) lalu. RS adalah seorang residifis kasus yang berbeda dengan hukuman 10 tahun dan baru selesai menjalani hukumannya pada 2013 lalu.

Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya mengatakan penangkapan tersangka RS berawal dari laporan masyarakat sekitar.

"Anggota kita langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) dan langsung memperhatikan orang yang dimaksud," Kata AKBP I Made Suka Wijaya saat menggelar Konfrensi Pers di Makopolres Karimun, Jalan Poros Kecamatan Meral. Senin (28/9/2015) siang.

I Made juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap RS didapati 1 paket berbungkus rapi dengan menggunakan pelastik bening yang dimasukkan dalam amplop coklat yang telah diberi warna hitam  diduga sabu."RS langsung kita bawa ke Polres guna penyeledikan lebih lanjut," Katanya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RS terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta.

Editor: Dardani