Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Tuding PT BMW Lagoi Bintan Serobot Lahan Warga 12 Hektar di Lagoi Bay
Oleh : Harjo
Senin | 28-09-2015 | 11:09 WIB
ketua_RT_03,_RW_01_Kampung_Baru_Lagoi,_Taher,_menunjuk_lahan_warganya_yang_diduga_diserobot_PT_Buana_Megawisatama_(BMW)_Lagoi.jpg Honda-Batam
Ketua RT Taher, menunjuk lahan warganya yang diduga diserobot PT Buana Megawisatama (BMW) Lagoi Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Ketua RT 03 RW 01, Kampung Baru, Lagoi, Taher, menuding PT Buana Megawisatama (BMW) menyerobot lahan milik warganya seluas 12 hektare (ha) lebih, atas nama Muhammad Ali (52) dan M Hanapiah (50) Lokasi di Lagoi Bay.


Lahan tersebut dahulunya merupakan kebun kelapa, dengan jumlah tanaman kelapa 100 pohon. Saat ini sudah diratakan, pengurugan dengan alat berat.


"Warga saya bernama Muhammad Ali membeli dari almarhum Bulat, pada tanggal 4 Agustus 1978. Masih ada surat jual belinya," kata Taher, Tanjunguban, Senin (28/9/2015).

Pada surat jual beli tertulis, sempadan pada bagian utara berbatasan dengan laut. Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik keluarga Bujang. Selatan berbatasan dengan hutan. Timur berbatasan dengan laut. "Tertulis sebagai saksi A Bakar S, dan Rasid. Dengan mengetahui kepala kampung Tiksetin," jelas Taher.

Kepemilikan tanah milik Muhammad Ali, selain dengan surat jual beli tahun 1978, juga surat keterangan Kepala Desa Sebong Lagoi, Nomor 89/SK/SL/XII/2012, yang dikeluarkan tanggal 2 November tahun 2012, ditandatangani Roslan, sebagai Kepala Desa.

Sedangkan milik M Hanapiah, selain surat jual beli nomor 02/SL-V/89 tanggal 13 Mei 1989, juga diperkuat dengan surat keterangan Kepala Desa Sebong Lagoi, Nomor 90/SK/SL/XII/2012, yang dikeluarkan tanggal 2 November tahun 2012, ditandatangani oleh Roslan, Kepala Desa Sebong Lagoi.

Pada surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa Sebong Lagoi tersebut, juga tertulis, belum diganti rugi oleh pihak manapun. Kini, di atas lahan milik Muhammad Ali itu sudah menjadi lokasi hotel The Sanchaya, seluas 0,5 ha.

"0,5 ha ini didalam wilayah pagar mili hotel Sanchaya. Sedangkan 11,5 ha, saat ini diurug dengan alat berat oleh PT BMW," jelas Taher.

Persoalan penyerobotan lahan ini, pernah ia adukan kepada mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad, sewaktu ia masih menjabat. Waktu itu Ansar berjanji, akan menjembatani. Mempertemukan dirinya, warganya, dengan PT BMW, Hotel Sanchaya dengan pemerintah.

"Tetapi pernyataan pak Ansar tidak pernah dilaksanakan. Hanya omong doang, tidak ada bukti. Bacrit, banyak cerita," ungkap Taher kesal.

Sementara itu, perwakilan Hotel The Sanchaya, Tyas, mengatakan, ia tidak mengetahui persoalan lahan milik Muhammad Ali, seluas 0,5 ha yang sekarang sekarang menjadi milik hotel The Sanchaya. Karena hotel The Sanchaya, membeli dari PT BMW. Tidak membeli dari pemilik perorangan. "Kami hanya berurusan dengan PT BMW dalam hal lahan. Tidak ada pihak lain," kata Tyas.

Sepengetahuannya, persoalan jual beli lahan dengan PT BMW sudah selesai. "Persoalan PT BMW dengan warga, kami tidak mengetahui. Itu ranahnya PT BMW," jelas Tyas.

Editor: Dardani