Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Leadon dan Fantastik bisa Mengilhami Perusahaan lain Lakukan Penyeludupan

Komisi VI DPR Nilai Penyelundupan Rokok Luffman dan H Mild Rugikan Citra Investasi di Indonesia
Oleh : Surya
Jum'at | 25-09-2015 | 17:30 WIB
Refrizal.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi VI DPR Refrizal dari FPKS

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komisi VI DPR yang membidangi industri dan perdagangan menilai penyelundupan rokok Luffman dan H Mild telah merugikan investasi di Indonesia, khususnya Batam.


Sebab, selain hilangnya pendapatan dari sektor pajak cukai juga ada indikasi bahwa Indonesia dianggap sebagai surga penyelundupan meskipun telah diberikan izin investasi resmi, serta merusak citra investasi di Indonesia di dunia internasional

Penyelundupan rokok oleh produsaen Luffman dan H Mild dari Batam ke pabean lain di wilayah Indonesia bisa menginspirasi perusahaan lain di Batam untuk melakukan hal serupa guna mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Baca: PT Fantastik Internasional Diduga Rugikan Negara Rp 85 Miliar

"Itu sudah tindakan kriminal, kita serahkan ke proses hukum dan kalau sudah ada kaitannya dengan hukum, bukan domain Komisi VI lagi, tapi sudah domainya Komisi III," kata Refrizal, Anggota Komisi VI DPR dari FPKS kepada BATAMTODAY.COM di Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Menurutnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak bisa disalahkan telah memberi izin investasi produsen rokok Luffman dan H Mild di Batam.

"Kalau ada pelanggaran hukum yang merugikan Indonesia, tidak bisa disalahkan BKPM dan BP Batam telah memberi izin. Kalau produksi dibawa ke luar tidak bayar cukup, itu urusan penegak hukum. Silahkan ditindak tegas saja," katanya.

Refrizal menegaskan, jika dari hasil proses hukum terbukti bahwa PT Leadon Internasional dan Fantastik Internasional telah menyelundupkan rokok Luffman dan H Mild ke pabean lain, maka izin investasi perusahaan tersebut bisa dicabut.

"Ini merugikan investasi, harus dikebai sanksi dan izinya bisa dicabut apabila terbukti melakukan penyeludupan," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi hukum DPR mendesak Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen Pol Arman Depari segera menangkap pelaku penyeludupan rokok merek Luffman dan H Mild dari Batam ke daerah pabean lain, karena tidak membayar cukai.

Akibat penyeludupan rokok ini, negara diperkirakan mengalami kerugian negara hingga mencapai Rp 85 miliar dengan tidak dibayarnya cukai tersebut. Baca: PT Fantastik Internasional Diduga Rugikan Negara Rp 85 Miliar

"Saya meminta Kapolda Kepri segera menangkap pelaku penyeludupan rokok ini, jangan didiamkan saja karena polisi juga punya peran mengawasi. Tindak tegas," kata Masinton Pasaribu, Anggota Komisi III DPR dari F-PDIP, di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dengan tidak adanya tindakan dari aparat hukum selama ini, menurut Masinton, ada kesan dan dugaan penyeludupan rokok dari Batam ke wilayah lain di Sumatera sengaja dilindungi atau dibackingi oleh aparat sehingga terus berjalan.

"Jangan coba-coba aparat membackingi penyeludupan rokok. Aparat itu, termasuk di dalamnya polisi, bea cukai dan jaksa harusnya mengawasi, bukan malahan membackingi," katanya. Baca: Komisi III DPR Minta Kapolda Kepri Tangkap Pelaku Penyelundupan Rokok Luffman dan H Mild

Jika benar ada backing penyeludupan rokok dari Batam ke wilayah lain di Indonesia, Masinton berharap agar Kapolri Kepri Brigjen Pol Arman Depari mengungkap hal itu. Sebab, komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah penegakan hukum dan hal itu  juga menjadi komitmen Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.

"Hal-hal semacam ini tidak bisa ditolerir, karena merugikan negara. Penyeludupan itu harus diberantas, dan Batam selama ini dikenal sebagainya surganya penyeludupan. Saya kira itu sudah tegas, sudah jadi komitemen pemerintahan Pak Jokowi dalam menegakan hukum, termasuk Kapolri sendiri," katanya.

Karena itu, diharapkan pelaku penyeludupan harus ditangkap dan diberantas agar menimbulkan efek jera, serta negara tidak kehilangan pendapatan dari sektor pajak. Masinton menilai bila praktik penyeludupan rokok ini terus dibiarkan dan tidak tersentuh hukum akan memicu penyelundupan-penyeludupan lain.

"Kalau polisinya mendiamkan tau sama tahu, maka penyeludupan-penyelundupan lain akan bertambah marak, karena mereka tidak akan disentuh hukum. Ini tidak bisa dibiarkan, pelakunya harus ditangkap. Kalau Batam mau maju, maka penyeludupan harus diberantas," kata politisi PDIP ini.

Masinton berharap agar masyarakat membuat pengaduan ke Komisi III DPR agar kasus penyeludupan rokok Luffman dan H Mild tersebut bisa dtindaklanjuti ke proses hukum.

"Silahkan mengadu ke Komisi III, kalau aparat penegak hukum ada kesan membiarkan. Komisi III bisa mendorongnya agar segera tindaklanjuti ke proses hukum dan pelakunya ditangkap," katanya.

Seperti diketahui, masyarakat membuat pengaduan ke Komisi I DPRD Kota Batam soal dugaan adanya perizinan produksi yang dikangkangi PT Fantastik Internasional. Dimana, perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok bebas cukai itu disebut melakukan produksi melebihi izin kuota yang dikeluarkan.

PT Fantastik Internasional sesuai perizinan hanya bisa memproduksi 1.800 - 2.000 bal rokok ‎per bulan untuk merek H Mild. Tapi faktanya produksi perusahaan tersebut sampai 15.000 bal rokok per bulan, 13.000 bal diselundupkan ke luar Batam.

Produksi melebih izin kuota yang dikeluarkan juga dilakukan oleh PT Leadon Internasional yang memproduksi rokok Luffman dan Luffman Mild.

Selain beredar di kawasan FTZ Batam, rokok Luffman, Luffman Mild dan H Mild ternyata marak beredar di wilayah Sumatera antara lain di Pekanbaru, Jambi dan Padang  dengan harga eceran termurah Rp 4000 per bungkus. Akibat praktik penyeludupan rokok bebas cukai ke pabean lain, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 85 miliar.

Editor: Surya