Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meresahkan, Anak Punk dan Waria Jalani Sidang
Oleh : roni ginting/ sn
Jum'at | 22-07-2011 | 17:12 WIB

BATAM, batamtoday - Dianggap meresahkan, 33 orang yang terdiri dari 4 waria, 12 anak punk dan 17 warga peminum minuman keras, menjalani sidang di PN Batam.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 33 orang yang kumal itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jum'at, 22 Juli 2011.
 
Dengan wajah kusut seperti kurang tidur dan tidak mandi ditambah penampilan yang semrawut, terlihat para terdakwa tipiring mengikuti persidangan. Para waria juga masih mengenakan pakaian 'dinas' serta berpenampilan selebor layaknya wanita beneran.

Sidang tipiring dipimpin oleh hakim Thomas Tarigan. Satu persatu terdakwa dipanggil, dimintai keterangan lalu mendapatkan hukuman berupa denda mulai dari Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu. Apabila terdakwa tidak bisa membayar akan dikurung dalam tahanan selama beberapa hari.

"Mereka telah meresahkan, kita hukum denda dengan subsider masa kurungan," kata Thomas Tarigan usai memimpin persidangan.

Seluruh terdakwa yang menjalani sidang, ditangkap ketika digelar razia oleh polisi secara serentak diwilayah Batam pada Kamis (21/7/2011) malam. Ada yang ditangkap di daerah Jodoh, Simpang Jam, Pasar Sagulung, Simpang Basecamp Batuaji, Batu Ampar dan Pasar Melayu Sagulung.

Dari tangan mereka diamankan alat-alat untuk mengamen, beberapa botol minuman keras. serta puluhan bungkus kondom dari tangan para waria.