Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diusulkan Penambahan Rp 145,5 Miliar

Usulan Penambahan Anggaran BP Batam 2016 belum Disetujui DPR
Oleh : Surya
Selasa | 22-09-2015 | 17:10 WIB
Refrizal.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi VI DPR dari F-PKS Refrizal

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi VI DPR belum menyetujui pagu anggaran indikatif pada Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp 1,169 triliun dan penambahan anggaran Rp 145,5 miliar bagi Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Anggaran tahun 2016 dan penambahan anggaran untuk BP Batam, belum ada disetujui," kata Refrizal, Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) kepada BATAMTODAY.COM di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Menurut Refrizal, usulan anggaran TA 2016 sebesar Rp. 1,169 triliun dan penambahan anggaran Rp 145,5 miliar untuk BP Batam, sudah diserahkan Komisi VI ke Badan Anggaran (Banggar) DPR .

Pada prinsipnya, Komisi VI dapat menyetujui usulan tersebut, namun apakah disetujui atau tidak, tergantung ketersediaan anggaran yang ada, karena Indonesia saat ini diterpa krisis sehingga semua anggaran kementerian/lembaga dilakukan pemotongan.

"Usulan anggaran untuk BP Batam sekarang sudah sampai ke Bangggar, nanti ketergantung ketersedian anggaran yang ada, cukup atau tidak, nanti kita bahas," kata politisi PKS ini.

Refrizal mengungkapkan, usulan anggaran BP Batam rencananya akan dibahas Banggar DPR pada 20-22 Oktober mendatang, dan BP Batam akan diundang saat pembahasan.

"Kalau nggak salah, nanti tanggal 20-22 Oktober dijadwalkan anggaran BP Batam akan dibahas. BP Batam nanti diundang Banggar dalam pembahasan," katanya.

Refrizal menambahkan, apabila usulan anggaran TA 2015 dan usulan penambahan anggarannya tidak disetujui DPR, hendaknya BP Batam lebih kreatif lagi dalam membangun infrastrukturnya tidak harus bergantung pada dana APBN, tapi juga bisa dari dana swasta.

"Saat RDP dengan BP Batam, saya sudah menyarankan BP Batam menggandeng Pelindo II dan III untuk membangun pelabuhan, tanpa harus dana APBN dan tidak akan mengurangi keuntungan," kata mantan Wakil Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR ini.

Seperti diketahui, Komisi VI DPR RI menyetujui penambahan anggaran Rp 145,5 miliar bagi Badan Pengusahaan (BP) Batam, setelah pagu anggaran indikatifnya pada tahun anggaran (TA) 2016 dipotong Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebesar Rp 37,966 miliar.

Sebelum dipotong pagu indikatif BP Batam tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1,207 triliun, namun setelah mengalami pemotongan pagu anggarannya tinggal Rp 1,169 triliun.

"Komisi VI DPR RI memahami usulan penambahan anggaran BP Batam tahun 2016 sebesar Rp 145,5 miliar sesuai surat Kepala BP Batam kepada Menteri Keuangan pada 20 April 2015," kata Ahmad Hafisz Thohir, Ketua Komisi VI DPR, saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan BP Batam di Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Selanjutnya, usulan penambahan anggaran BP Batam itu akan dibahas dalam Rapat Pokja pada Jumat (4/9/2015) mendatang dalam pembahasan RKA/RKL tahun 2016 di Jakarta.

"Usulan akan dibahas lebih mendalam pada Rapat Pokja Komisi VI DPR dan diteruskan ke Badan Anggaran DPR sesusai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan," katanya.

Dalam RDP lanjutan membahas Realisasi Anggaran BP Batam TA 2015 dan RKA/RKL TA 2016 itu, Kepala BP Batam Mustofa Widjaja menyatakan, telah mengajukan anggaran tambahan untuk tahun anggaran 2016 sebesar Rp 145,5 miliar sesuai surat ke Menteri Keuangan Nomor B/1615/KA/2015 tertanggal 20 April 2015.

"Tambahan anggaran itu akan alokasikan untuk membiayai pengembangan infrastruktur pelabuhan laut dalam rangka mendukung Tol laut untuk meninjang industri hilir dari kelapa sawit dan peningkatan prasarana kesehatan/rumah sakit untuk menjamin mutu kesehatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Kami mohon berkenan dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi Vi atas usulan yang kami ajukan," kata Mustofa.

Pada 2016, BP Batam menerima pagu indikatif TA 2016 Rp 1.207.766.532.000 sesuai surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor : 0082/M.PPN/04/2015 dan S-288/MK.02/2015 tertanggal 15 April 2015.

Namun pada 7 Juli 2015, Menteri Keuangan Nomor S-505/MK.02/2015 melakukan pemotongan sebesar Rp 37.966.756.000 , sehingga berubah menjadi Rp 1.169.799.756.000 setelah dilakukan pemotongan. 

Kebijakan tersebut merupakan kebijakan penghematan anggaran dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap anggaran kementerian/lembaga.

Editor: Surya