Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Tanjungpinang Ganjar Penyelundup Minyak Tanah 20 Bulan
Oleh : Nur Jali
Selasa | 22-09-2015 | 14:24 WIB
IMG-20150921-00348.jpg Honda-Batam
Rustam alias Bujang duduk di  persidangan PN Tanjungpinang. (Foto : Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang di Dabosingkep untuk kasus penyelundupan minyak tanah bersubsidi yang dilakukan oleh nahkoda kapal KM Purnama. Terdakwanya Rustam alias Bujang. Kasus ini bermula dari tertangkapnya Rustam di perairan antara Lingga dan Bintan.


Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi. Diantaranya, Direktur SPBB Sungai Buluh, Edi Gibson, Kabag Ekonomi Pemkab Lingga, Safril, dan beberapa pegawai SPBB Sungai Buluh Dabosingkep.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro, SH dengan hakim anggota Afrizal, SH dan Eriyusman, SH. Majelis memvonis terdakwa Rustam dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda 1 milyar rupiah, subsider 2 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Atas tuntutan majelis hakim ini, JPU Jufrizal mengatakan akan pikir-pikir terkait vonis tersebut. "Kami pikir-pikir atas vonis tersebut," Kata Jufri kepala majelis hakim.

Atas keputusan JPU tersebut majelis mengatakan, bahwa putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena JPU masih diberi waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan apakah akan banding atau tidak atas putusan tersebut. "Karena Jaksa pikir-pikir maka perkara ini belum memiliki hukum tetap selama tujuh hari, sampai ada putusan jaksa tidak melakukan banding," kata ketua majelis hakim.

Meskipun begitu, terdakwa dalam sidang tersebut mengakui bahwa dirinya melakukan seorang diri dan menerima semua putusan hakim. Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan mafia minyak dengan melakukan penyelundupan minyak tanah bersubsidi kepada pihak lain.

Barang bukti yang diamankan dan akan dilelang untuk negara adalah 17 drum minyak, dan kapal motor purnama.

Editor: Dardani