Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPR Minta Kapolda Kepri Tangkap Pelaku Penyelundupan Rokok Luffman dan H Mild
Oleh : Surya
Selasa | 22-09-2015 | 13:55 WIB
Masinton-Pasaribu1.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi III DPR dari F-PDIP Masinton Pasaribu

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi hukum DPR mendesak Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen Pol Arman Depari segera menangkap pelaku penyeludupan rokok merek Luffman dan H Mild dari Batam ke daerah pabean lain, karena tidak membayar cukai.


Akibat penyeludupan rokok ini, negara diperkirakan mengalami kerugian negara hingga mencapai Rp 85 miliar dengan tidak dibayarnya cukai tersebut. Baca: PT Fantastik Internasional Diduga Rugikan Negara Rp 85 Miliar

"Saya meminta Kapolda Kepri segera menangkap pelaku penyeludupan rokok ini, jangan didiamkan saja karena polisi juga punya peran mengawasi. Tindak tegas," kata Masinton Pasaribu, Anggota Komisi III DPR dari F-PDIP, di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dengan tidak adanya tindakan dari aparat hukum selama ini, menurut Masinton, ada kesan dan dugaan penyeludupan rokok dari Batam ke wilayah lain di Sumatera sengaja dilindungi atau dibackingi oleh aparat sehingga terus berjalan.

"Jangan coba-coba aparat membackingi penyeludupan rokok. Aparat itu, termasuk di dalamnya polisi, bea cukai dan jaksa harusnya mengawasi, bukan malahan membackingi," katanya.

Jika benar ada backing penyeludupan rokok dari Batam ke wilayah lain di Indonesia, Masinton berharap agar Kapolri Kepri Brigjen Pol Arman Depari mengungkap hal itu. Sebab, komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah penegakan hukum dan hal itu  juga menjadi komitmen Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.

"Hal-hal semacam ini tidak bisa ditolerir, karena merugikan negara. Penyeludupan itu harus diberantas, dan Batam selama ini dikenal sebagainya surganya penyeludupan. Saya kira itu sudah tegas, sudah jadi komitemen pemerintahan Pak Jokowi dalam menegakan hukum, termasuk Kapolri sendiri," katanya.

Karena itu, diharapkan pelaku penyeludupan harus ditangkap dan diberantas agar menimbulkan efek jera, serta negara tidak kehilangan pendapatan dari sektor pajak. Masinton menilai bila praktik penyeludupan rokok ini terus dibiarkan dan tidak tersentuh hukum akan memicu penyelundupan-penyeludupan lain.

"Kalau polisinya mendiamkan tau sama tahu, maka penyeludupan-penyelundupan lain akan bertambah marak, karena mereka tidak akan disentuh hukum. Ini tidak bisa dibiarkan, pelakunya harus ditangkap. Kalau Batam mau maju, maka penyeludupan harus diberantas," kata politisi PDIP ini.

Masinton berharap agar masyarakat membuat pengaduan ke Komisi III DPR agar kasus penyeludupan rokok Luffman dan H Mild tersebut bisa dtindaklanjuti ke proses hukum.

"Silahkan mengadu ke Komisi III, kalau aparat penegak hukum ada kesan membiarkan. Komisi III bisa mendorongnya agar segera tindaklanjuti ke proses hukum dan pelakunya ditangkap," katanya.

Seperti diketahui, masyarakat membuat pengaduan ke Komisi I DPRD Kota Batam soal dugaan adanya perizinan produksi yang dikangkangi PT Fantastik Internasional. Dimana, perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok bebas cukai itu disebut melakukan produksi melebihi izin kuota yang dikeluarkan.

PT Fantastik Internasional sesuai perizinan hanya bisa memproduksi 1.800 - 2.000 bal rokok ‎per bulan untuk merek H Mild. Tapi faktanya produksi perusahaan tersebut sampai 15.000 bal rokok per bulan, 13.000 bal diselundupkan ke luar Batam.

Produksi melebih izin kuota yang dikeluarkan juga dilakukan oleh PT Leadon Internasional yang memproduksi rokok Luffman dan Luffman Mild.

Selain beredar di kawasan FTZ Batam, rokok Luffman, Luffman Mild dan H Mild ternyata marak beredar di wilayah Sumatera antara lain di Pekanbaru, Jambi dan Padang  dengan harga eceran termurah Rp 4000 per bungkus. Akibat praktik penyeludupan rokok bebas cukai ke pabean lain, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 85 miliar.

Editor: Surya