Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tanjungpinang Gelar Sidang Maraton di Dabosingkep
Oleh : Nur Jali
Senin | 21-09-2015 | 19:10 WIB
IMG-20150921-00343.jpg Honda-Batam
Suasana sidang di PN Tanjungpinang di Dabosingkep. (Foto : Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang di Dabosingkep hari ini, Senin (21/9/2015), menggelar sidang maraton. Majelis hakim menyidangkan 8 kasus kriminal secara maraton yang dimulai sejak pukul 08.00 pagi hingga sore hari.


Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro, SH dengan hakim anggota Afrizal SH dan Eriyusman SH menyidangkan beberapa perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jufrizal dan Martua.

Perkara pertama, kasus pencurian yang dilakukan oleh Sahrul di Desa Kote Kecamatan Singkep Pesisir divonis 1 tahun 3 bulan sesuai dengan tuntutan JPU dengan hukuman yang sama, ditambah biaya sidang sebesar Rp 2.500. Hal yang memberatkan tersangka yang masih berusia remaja ini, karena tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan yang sama.

Perkara kedua dengan Nomor Perkara 274 Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Tarmizi dengan memukulkan batu kepada saudaranya sendiri, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, di Desa Centeng. Pelaku penganiayaan ini dituntut JPU dengan hukuman 6 tahun penjara, namun karena tidak ada perdamaian antara korban dan pelaku Tarmizi, akhirnya divonis hakim dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Hanya selang beberapa menit berisitirahat hakim kembali melakukan persidangan dengan perkara, pemukulan di tempat hiburan malam dengan tersangka Arif. Sidang perkara ini sempat tertunda karena korban memberikan keterangan yang berbelit, sehingga hakim meminta keduanya untuk berdamai. Setelah keduanya sepakat berdamai Arif yang dituntut JPU dengan hukuman 6 bulan penjara tersebut akhirnya divonis hakim 5 bulan penjara, karena pertimbangan kedua belah pihak sepakat berdamai.

Selanjutnya hakim juga menyidangkan kasus pencabulan yang dilakukan siswa SMA dan Siswi SMK, namun sidang ini tidak dilanjutkan karena mempertimbangkan beberapa hal dan korban maupun pelaku sama-sama suka dan korban juga sedang hamil. Sehingga, diputuskan untuk membicarakan dulu secara kekeluargaan sebelum divonis.

Majelis Hakim kembali melanjutkan sidang dengan perkara perjuadian sie jie atau togel, dengan tersangka Zulaini, Muhairi dan Egun Priatna. Ketiga pelaku dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 5 bulan penjara. Sementara Hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal akhirnya memvonis ketiga tersangka dengan vonis 4 bulan penjara.

Editor: Dardani