Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Bukan Lagi Lembaga Tertinggi Negara

MPR RI akan Dikembalikan untuk Susun GBHN
Oleh : Surya
Senin | 21-09-2015 | 18:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI harus merumuskan kembali sistem ketatanegaraan, termasuk Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang akan menjadi pedoman bagi Presiden RI dalam menyusun program pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

"Kalau tidak menjadi lembaga tertinggi negara, setidaknya MPR RI memiliki fungsi tertinggi negara, diantaranya merumuskan program pembangunan semacam GBHN. Pada prinsipnya bagaimana dengan Pancasila ini mengantarkan rakyat hidup dengan adil, makmur, sejahtera," tegas Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Ja’far Hafsah di Jakarta, Senin (21/9/2015).

Dalam diskusi ‘MPR RI Rumah Kebangsaan-Mengawal Kedaulatan NKRI’ bersama anggota MPR/DPR RI Lukman Edy mengatakan, MPR dibutuhkan untuk menyosialisasikan 4 Pilar MPR yang dahulu dilakukan oleh BP7 melalui Penataran P4.

Karena itu sebagai rumah kebangsaan dan pengawal Pancasila dan pengawal konstitusi, MPR meminta pemerintah membuat lembaga baru untuk mematangkan Pancasila.

Pancasila, lanjutnya, harus diuji dari berbagai variabel karena mencakup seluruh aspek termasuk kemiskinan dan ketimpangan sosia, bukan hanya ukurannya beras atau kebutuhan pokok lainnya.

“Makanya untuk kondisi saat ini dibutuhkan Presiden RI yang mempunyai jam terbang yang mumpuni dan cerdas mengantisipasi perekonomian rakyat,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Sedangkan Lukman Edy mengatakan, ada dua hal penting bagu MPR, selain sebagai menyososialisasikan 4 Pilar MPR, yaitu MPR RI sebagai kelembagaan dan Pancasila sebagai perekat perbedaan. 

Menurutnya, dengan tidak menjadi lembaga tertinggi negara, MPR tetap harus menyusun GBHN dalam menetapkan visi-misi pembangunan. yang menjadi pedoman bagi Presiden untuk mencapai pembangunan secara maksimal.

MPR juga harus mempunyai kewenangan tertinggi, dan TAP MPR yang dihasilkan bisa mengikat keluar, bukan kedalam saja.

"MPR RI dan memasukkan Pancasila ke dalam semua produk UU. Selama ini Pancasila hanya ada dalam pembukaan UUD1945 saja," kata Lukman.

Selain itu, kata Lukman, paradigma pelaksanaan Sidang Tahunan MPR yang hanya formalitas saja harus diubah untuk mengevaluasi kinerja penyelenggara negara terhadap pelaksanaan UUD 1945. 

"Untuk itu harus dikaji ulang agar MPR menjadi rumah kebangsaan dan mengawal kedaulatan NKRI," kata politisi PKB ini.

Editor: Surya