Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penipuan Dana Nasabah

Tak Terima Divonis 30 Bulan, Yandi Gondoprawiro Nyatakan Banding
Oleh : Gokli
Senin | 21-09-2015 | 17:41 WIB
vonis-yandi.jpg Honda-Batam
Yandi Suratna Gondoprawiro, terdakwa penipuan dana nasabah bersama penasehat hukumnya saat mendengarkan vonis hakim di PN Batam. (Foto: Gokli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam -‎ Yandi Suratna Gondoprawiro, terdakwa penipuan dana nasabah, tak terima divonis 30 bulan atau 2 tahun 6 bulan. Terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH) Hermanto Barus, menyatakan banding.

"Kami banding, yang mulia," ujar Hermanto, usai majelis membacakan amar putusan, ‎Senin (21/9/2015) siang.

Selain menyatakan banding atas putusan 2 tahun 6 bulan tersebut, Hermanto juga meminta agar Majelis Hakim memberikan petikan putusan sela. Menurutnya, putusan sela tersebut juga akan diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru, untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami yakin PT Pekanbaru akan kabulkan permohonan banding terdakwa. Saya sangat yakin dengan hal itu," kata Hermanto.

Dikatakan Hermanto, dalam perkara penipuan dana nasabah itu, terdakawa bukanlah pelaku utama, tetapi pelaku turut serta. Sebab, sambungnya, produk investasi dan cek kosong yang diberikan kepada nasabah merupakan milik PT Brent Ventura, sementara terdakwa, Direktur PT Brent Securities hanya sebagai agen penjual.

"Harusnya orang-orang di PT Brent Ventura yang pelaku utama, bukan terdakwa," tegasnya.

Soal putusan tersebut, para korban yang hadir di persidangan berbeda pendapat. Sebagian mengaku puas dan sebagian lagi mengaku terlalu ringan.

"Tak tahulah mau nanggapi seperti apa. Sebenarnya kami berharap uang kembali, bukan dia dihukum atau tidak," ujar salah seorang korban.

‎Putusan 2 tahun 6 bulan tersebut dibacakan Ketua Majelis Syahrial Harahap, didampingi Juli Handayani dan Alfian. Majelis meyakini terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Fakta dan keterangan saksi yang sudah didengar di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Unsur-unsur pasal 378 KUHP yang didakwakan JPU telah terpenuhi," kata Syahrial, dalam amar putusan.

Di tempat terpisah, JPU Povrizal, mengaku belum bisa menentukan sikap atas putusan majelis hakim tersebut meski sama dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun 6 bulan. Untuk saat ini, katanya, pihaknya masih pikir-pikir.

"Saya laporkan dulu sama pimpinan. Saya tak bisa ambil kesimpulan sendiri," ujar dia singkat. Baca: Terdakwa Penggelapan Uang Nasabah Investasi Bakal Ajukan Pembelaan Tertulis

Editor: Dodo