Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT IFL Bantah Lakukan Perampasan Kapal dari PT BAS
Oleh : Gabriel P. Sara
Senin | 21-09-2015 | 09:57 WIB
Kapal_Salli_Fortune_Ist0.JPG Honda-Batam
Kapal kargo Sally Fortune. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Indonesia Fortune Lloyd (IFL) --sebelumnya ditulis PT Bina Usaha Maritim Indonesia, melalui Direktur Bumi Ship Managemen, Sari Tobing membantah tudingan PT Bandar Abadi Shipyard ke pihaknya yang merampas paksa kapal kargo Sally Fortune, dari dalam perusahaan.

"Kalau kita yang dituding melakukan perampasan kapal itu tidak benar. Kita hanya melakukan pembebasan kapal yang selama ini disandera oleh PT BAS. Kapal itu masuk ke PT BAS untuk melakukan rutinitas pengecekan kapal dengan tempo satu bulan saja. Tapi, sampai 14 bulan kapal bersama ABK dan kapten kita ditahan dan disandera di dalam perusahaan itu," kata Sari Tobing kepada pewarta di Hotel Novotel, Minggu (20/9/2015).

Sari menjelaskan, selama 14 bulan ABK dan kapten berada di dalam PT BAS itu tidak diperlakukan dengan baik. Bahkan, pihak perusahaan itu juga jarang menyuplai air dan makanan untuk ABK dan kapten yang ada di dalam kapal tersebut.

"Semua yang kita bicarakan sekarang punya bukti. ABK dan kapten kita tidak diperlakukan baik di perusahaan itu. Sampai sekarang juga kapal kita belum bisa jalan. Padahal, sudah 14 bulan di dalam perusahaan itu. Mesinnya saja tak bisa start. Yang jelas, kita sudah dirugikan oleh PT BAS ini," bebernya.

Selain itu, kata Sari, pihak PT BAS juga tidak pernah memasukkan bahan bakar ke dalam kapal tersebut sehingga mesinnya rusak. "PT BAS juga memaksa kapal kita untuk pindah ke tempat yang dangkal. Bahan bakar juga tak disuplaikan. Sampai-sampai mesin kapal rusak.  Yang dirugikan siapa coba?," ujarnya.

Tidak tahan dengan tindakan PT BAS yang sudah merugikan dan mengintimidasi ABP dan kapten, pihaknya memutuskan untuk memintah perlindungan dari mitra bahari untuk pembebasan kapal dari dalam PT BAS tersebut.

"Semua yang kita lakukan ini berdasarkan prosedur dan aturan yang ada. Merasa dirugikan, makanya kita lakukan pembebasan kapal ini. Sebelum melakukan pembebasan, terlebih dahulu kita berkoordinasi dengan mitra bahari," jelas Sari.

Dikatakan Sari, pihak PT BAS juga melakukan pemalsuan dokumen, penipuan serta sering melakukan pengancaman terhadap ABK serta kapten kapal tersebut.

"PT BAS ini sudah melakukan pemalsuan dokumen kotrak. Perjanjian kontrak pertama itu dibuat dua rangkap. Tapi, dua rangkap itu dibawa semua sama PT BAS. Sehingga kami tidak punya pegangan. Dan tak lama kemudian, mareka mengirim kembali perjanjian kotrak itu ke kami. Tapi, dalam kontrak itu isinya sangat berbeda dengan sebelumnnya. Ini sangat fatal bagi kami. Yang mereka lakukan itu menjebak. Kasus ini kita sudah laporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kita akan proses dan semuanya ada bukti," jelas Sari lagi.

Dikatakannya lagi, terkait permasalahan ini, pihaknya sudah melaporkan empat pasal ke Bareskrim Mabes Polri. "Ada dua LP juga. Permasalahan ini sudah kita laporkan ke Bareskrim Mabes Polri," ujarnya lagi.

Selain berurusan dengan Bareskrim Mabes Polri, pihak PT BAS juga akan berurusan dengan Komnas HAM. Pasalnya, PT BAS sudah menelantarkan ABK serta kapten kapal tersebut. "Yang kita lakukan di dunia kemaritiman itu pembebasan. Manusia lebih penting dari aset. Jadi manusia tidak boleh ditelantarkan seperti itu. Semua ini akan berurusan dengan Komnas HAM," tegasnya.

Terkait permasalahan ini, Sari menambahkan, semuanya akan diselesaikan secara hukum yang berlaku. Dan kasus ini juga pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa beberapa saksi terkait kejadian itu.

"Negara kita, negara hukum. Jadi, semuanya akan kita proses secara hukum. Etika yang kita bicarakan disini," pungkasnya.


Editor: Dodo