Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Importir Film, 1 Dapat Izin 5 Menunggu
Oleh : sn
Jum'at | 22-07-2011 | 13:46 WIB
bioskop_batam.jpg Honda-Batam

Salah satu bioskop di Kota Batam

JAKARTA, batamtoday - Setelah era impor film asing kembali dibuka, 6 importir film mengajukan izin untuk mengimpor. Namun, baru satu yang mendapatkan izin, yakni Omega Film. Sedangkan 5 importir lainnya sedang menunggu.

Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono mengatakan, ada lima importir yang masih mengajukan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Menurutnya, saat ini kelima importir tersebut belum mendapat lampu hijau dari Bea Cukai untuk melakukan kegiatan impor. "Ya (kelima importir) sedang dalam proses NIK," ujar Agung Kuswandono, Kamis (21/7/2011) malam di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.

Terdapat 6 importir yang mengajukan NIK, namun baru satu yang diberikan NIK, yakni Omega Film. Namun, Omega tercatat memiliki alamat yang sama dengan empat importir lainnya.

Menurut Agung Kuswandono, film impor sudah dapat masuk sejak sebulan lalu, sebab sudah ada salah satu importir, yakni Omega, yang mendapatkan NIK sejak bulan lalu.

Agung Kuswandono mengungkapkan, setiap perusahaan yang telah memiliki NIK sudah dapat melakukan kegiatan impor. Namun, Agung tidak bisa mempermasalahkan ketika perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatannya.

Berdasarkan peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor P-02/BC/2008, NIK adalah sebuah identitas tunggal yang diperlukan oleh pengguna jasa kepabeanan. Dengan NIK, maka secara administratif perusahaan tersebut dapat melakukan kegiatan eskpor impor.

Perkiraan Agung, kegiatan tersebut belum dilakukan karena adanya kemungkinan menunggu importir lainnya. "Mungkin (Omega) masih menunggu yang lain kali," ucapnya.

Yang penting, saat ini Bea Cukai membuka pintu bagi para importir, asal semua persyaratan dipenuhi.